Warta  

Polsek Kandat Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor

admin
Img 20250202 Wa0019 Copy 420x252

KEDIRI | MDN  – Kepolisian Sektor Kandat, Polres Kediri, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada Jumat, 29/11/2024.

Pelaku yang berhasil diamankan adalah Sato Jaenuri (40) dan Wahyudianto (46), keduanya berasal dari wilayah Kediri.

Kronologi kejadian bermula saat istri korban, Agus Suryadi, memarkir sepeda motor Honda Vario 150 dengan kunci masih menancap di depan rumah sebelah sekolah pada pukul 10.45 WIB.

Saat itu, korban meninggalkan motor untuk menunggu di dalam toko. Tidak lama setelah itu, korban mendengar suara motor yang distarter, dan saat keluar, sepeda motor tersebut sudah dibawa kabur oleh pelaku.

Korban langsung berusaha mengejar pelaku dengan meminjam sepeda motor tetangga, namun usaha tersebut gagal. Kejadian ini menimbulkan kerugian sebesar Rp 17.000.000 dan membuat korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kandat.

Kapolsek Kandat, Iptu Abdul Azis, melalui Kanit Reskrim Aipda Rahmanzah, mengungkapkan bahwa penyelidikan dilakukan berdasarkan rekaman CCTV yang menunjukkan ciri-ciri pelaku, kendaraan, dan helm yang digunakan oleh pelaku.

Berdasarkan informasi yang didapat, pada 31 Januari 2025, polisi berhasil menangkap Wahyudianto di wilayah Desa Bulupasar, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri.

“Setelah dilakukan introgasi, pelaku mengakui perbuatannya bersama Sato Jaenuri. Keduanya diketahui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di beberapa lokasi, termasuk di Kecamatan Kandat, Ngadiluwih, Kras, Mojo, dan Kabupaten Nganjuk,” ujar Aipda Rahmanzah, dalam keterangan tertulis yang diterima tingkap.co, minggu pagi (02/02/2025).

Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Suzuki Smash warna hitam dan helm merk INK berwarna merah. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa modus operandi pelaku adalah mencuri sepeda motor dengan kunci yang masih menancap.

Sementara itu, kedua pelaku kini telah diamankan di Polsek Kandat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami keterlibatan mereka dalam beberapa kasus pencurian lainnya.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian. Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar selalu lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraan,” tambah Aipda Rahmanzah.[Red/Yud]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *