Hukrim  

Buruh Serabutan Kediri Ditangkap dengan 49 Butir Pil Dobel L, Polisi Gagalkan Aksi Peredaran Narkoba

admin
Seorang Pria Bekerja Sebagai Buruh Serabutan Berinisial Ahk Alias Amek

KEDIRI | MDN –Seorang pria bekerja sebagai buruh serabutan berinisial AHK alias Amek (30) asal Kecamatan Badas Kabupaten Kediri kedapatan menyimpan narkoba jenis pil dobel L sebanyak 49 butir siap edar. Perbuatan terduga pelaku itu akhirnya berhasil digagalkan oleh petugas Buser Satresnarkoba Polres Kediri.

Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto S.H., S.I.K, melalui Kasi Humas Polres Kediri AKP Sriati menuturkan penangkapan terduga pelaku itu sebelumnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat di wilayah Kecamatan Pare marak peredaran narkoba.

“Setelah dilakukan penyelidikan, diamankan pelaku AHK di tempat kosnya di wilayah Kecamatan Pare,” tutur AKP Sriati, pada Sabtu (8/2/2025).

Petugas pada saat melakukan penggeledahan ditempat kos AHK, menemukan sejumlah barang bukti. Termasuk pil dobel L. Pil dobel L sebanyak 49 ribu butir dalam 49 botol warna putih.

Selain itu narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 142 plastik dengan berat kotor keseluruhan beserta bungkusnya sebesar 71,77 gram atau berat bersih 57,33 gram.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan seperangkat alat hisap sabu-sabu, 20 bungkus plastik bekas kemasan untuk pembungkus sabu-sabu, 1 kotak makanan berwarna biru dan 1 ponsel.

“Terduga pelaku pada saat diamankan tidak melakukan perlawanan,” jelasnya.

Menurut AKP Sriati, dari hasil keterangan terduga pelaku itu ia mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang dalam pemesanan melalui sistem ranjau. Puluhan ribu butir pil dobel L itu diduga rencananya akan diedarkan.

“Terduga pelaku saat ini dimintai keterangan guna pemeriksaan lebih lanjut dan diduga masih ada jaringan lainnya untuk kita kembangkan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *