Penyerahan LKPD 2024: Plt. Bupati Sidoarjo Bertekad Pertahankan Opini WTP

admin
Penyerahan Lkpd 2024 Plt. Bupati Sidoarjo Bertekad Pertahankan Opini Wtp

Penyerahan Lkpd 2024 Plt. Bupati Sidoarjo Bertekad Pertahankan Opini Wtp 2SIDOARJO | MDN – Penjabat Sementara (Plt) Bupati Sidoarjo, H. Subandi, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Sidoarjo kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Yuan Candra Djaisin. Penyerahan dilakukan di ruang rapat kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur di Jalan Raya Juanda, Sidoarjo.

Dalam acara tersebut, H. Subandi didampingi oleh Sekda Sidoarjo, Fenny Apridawati, Inspektur Kabupaten Sidoarjo, Andjar Surjadianto, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sidoarjo, Chusnul Inayah.

H. Subandi menyatakan bahwa penyusunan LKPD merupakan kewajiban penting pemerintah daerah dalam mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan. Laporan ini tidak hanya menjadi instrumen transparansi dan akuntabilitas, tetapi juga alat untuk mengevaluasi kinerja pemerintah daerah. Hal ini sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur bahwa laporan keuangan Pemda harus disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Pada kesempatan ini, kami mengucapkan terima kasih kepada BPK atas kerjasama yang baik selama ini. Dengan penyerahan LKPD Unaudited Tahun 2024, kami siap untuk dilakukan pemeriksaan oleh BPK RI,” ujar H. Subandi saat menyerahkan laporan tersebut.

Ia juga berharap bahwa LKPD 2024 Kabupaten Sidoarjo dapat kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Jika tercapai, ini akan menjadi yang ke-12 kali berturut-turut sejak tahun 2013 Kabupaten Sidoarjo memperoleh opini WTP.

“Capaian ini akan menjadi bukti bahwa Pemkab Sidoarjo mampu menyajikan laporan keuangan yang transparan dan akuntabel sesuai regulasi,” tambahnya.

H. Subandi menegaskan bahwa opini WTP sangat penting untuk dipertahankan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara transparan dan akuntabel.

“Kami akan terus mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mempertahankan opini WTP di tahun-tahun berikutnya. Kerja keras seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Sidoarjo harus dapat terus dipertahankan,” tegasnya.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo telah menyajikan seluruh hak, kewajiban, kekayaan, perubahan kekayaan, serta hasil operasi dan realisasi anggaran dalam tujuh komponen laporan keuangan, yaitu laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan perubahan SAL, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, serta neraca dan catatan atas laporan keuangan. [Swd].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *