PEMALANG | MDN – Kegiatan study tour menjadi sorotan saat ini, baik dari pemerintah pusat hingga daerah. Hal itu lantaran banyak kasus kecelakaan bus rombongan study tour dibeberapa daerah.
Karena hal itu wakil ketua komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan, meminta kementrian pendidikan dan kebudayaan kemendikbud agar melarang kegiatan tersebut.
Hal senada juga dilakukan dinas pendidikan dan kebudayaan ( Disdikbud ) jawa Tengah melarang sekolah untuk penyelenggara atau event organizer kegiatan wisata dan study tour untuk pelajar.
Kepala Disdikbud Jawa Tengah Uswatun Hasanah menyatakan, pihaknya bakal memberi sanksi tegas bagi sekolah yang melanggar aturan tersebut,
Pasalnya kegiatan itu beresiko besar dan membebani peserta didik.
Pihaknya mengeluarkan nota dinas nomor 521.7/00371/SEK/ III/ 2024.
Surat Edaran nomor 421.3/0452 – Pemb SMP / tentang pelaksanaan pembelajaran diluar kelas ( outing class ) kebijakan ini diambil untuk mencegah kejadian yang merugikan pelajar maupun pengajar kegiatan study tour yang terlalu jauh sekolah meningkatkan resiko kejadian yang berpotensi menjadi masalah.
Akan tetapi aturan maupun larangan serta himbauan dianggap angin lalu oleh pelaksana kegiatan pendidikan dilingkungan sekolah khususnya SMP Negeri 1 Comal dengan tetap melaksanakan kegiatan outing class atau study tour pada sabtu (15/2/2025 ) biaya study tour per siswa Rp. 1.100.000,- memberangkatkan 6 Bus dengan destinasi wisata ke Gudang Alutsista TNI Angkatan Laut, Jatim Park, Kebon Apel, Musium Angkot kota Malang Jawa Timur.
Rata-rata pihak sekolah berdalih sudah ada kesepakatan dan persetujuan dari siswa maupun wali murid, yang mengakomodir pihak komite sekolah.
Tim media mewancarai salah satu wali murid yang enggan disebut namanya sebenarnya kami keberatan dengan kegiatan study tour ini, ” Moso wong semono akehe pas rapat ra ono sing usul, aku meh usul dewe yo isin mengko mundak anakku sing di bully ora penak karo konco liyane, ” jelas salah satu wali murid.
” Tidak hanya itu orang tua juga masih memikirkan uang saku, jajan ( snack ) , baju dan mukena baru , sandal serta handphone, dan tentunya pulsa / kuota. yang semua itu merupakan beban orang tua yang tidak pernah terpikir oleh pihak sekolah, ” Keluh kesah wali murid.
Namun mirisnya study tour bisa disusupi pungli dan kepentingan bisnis oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, karena biasanya sekolah menetapkan nominal dan jangka waktu pembayaran, study tour ini sering kali diwajibkan, bahkan sejumlah aduan wali murid menyebutkan siswa yang tidak ikut diwajibkan membayar iuran.
Modus terjadinya pungli antara kesepakatan panitia dalam hal ini guru sekolah dengan pihak Biro (Pelaksana kegiatan) dengan memberikan cash back uang dan dibagi menurut kententuan antara lain, uang untuk KS, pendamping, kaos seragam, oleh oleh dan fasilitas lain dari pihak Biro yang nilainya cukup fantastis tinggal dikali kan banyaknya siswa yang ikut kegiatan.
Dengan adanya iming-iming ataupun pendapatan tersebut sehingga pihak sekolah tidak mematuhi aturan aturan tersebut. Yang seharusnya pihak lebih mementingkan aspek edukasi, budaya dan keselamatan.
Awak media mencoba menghubungi via Whatsapp dan mencoba menemui kepala sekolah guna mengklarifikasi akan tetapi tidak ada jawaban dan tidak menemui karena tugas luar.
Sekretariat DPC LSM Harimau kabupaten Pemalang Jabidi, S. Kom. Mengutuk keras tindakan Pungli dan Bisnis tersebut, ” Kami akan menemui Kepala Sekolah guna mengklarifikasi dan kami tidak segan segan melaporkan tindakan pungli tersebut agar ada efek jera bagi pelaksana kegiatan study tour, ” Tegas Sekretaris LSM Harimau
Warga masyarakat pada umumnya berharap kepada pihak terkait baik dari Dinas pendidikan dan APH ada tindakan dan sanksi tegas bagi sekolah yang melanggar. Agar kejadian ini tidak berulang-ulang. [Tim Media]