Disperindag Lamongan Temukan Ketidaksesuaian Takaran Minyakita di Pasar Tradisional

admin
Pemkab lamongan cek kesesuaian takar minyakita

LAMONGAN | MDN – Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bersama tim gabungan Satgas Pangan dan Polres Lamongan melakukan inspeksi mendadak terkait takaran Minyakita yang beredar di sejumlah pasar tradisional, Senin (10/3/2025). Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian volume minyak goreng yang dijual dengan label kemasan.

Inspeksi berlangsung di Pasar Sidoharjo, Pasar Babat, dan Pasar Sukodadi. Pada salah satu toko di Pasar Sidoharjo, tim menemukan adanya ketidaksesuaian takaran. Minyakita yang dikemas sebagai 1 liter ternyata hanya berisi sekitar 850 mililiter.

“Setelah kami ukur, volumenya tidak sesuai dengan label kemasan. Kami sudah meminta agar produk ini tidak dijual kepada konsumen,” kata Kepala Disperindag Lamongan, Anang Taufik. Ia menjelaskan bahwa pedagang yang menjual produk tersebut telah diminta untuk menghentikan penjualan, dan Disperindag juga telah membuat berita acara terkait temuan ini.

Sementara itu, pengecekan di toko-toko lain memastikan bahwa mayoritas produk Minyakita yang beredar sesuai dengan takaran pada labelnya. Disperindag bersama Satgas Pangan akan menindaklanjuti temuan ini dengan menelusuri produsen yang terlibat dalam kecurangan.

Meski ada temuan tersebut, Anang memastikan bahwa selama bulan Ramadan, ketersediaan minyak goreng, termasuk Minyakita, masih aman. “Stok Minyakita mencukupi. Untuk minyak goreng merek lain, ketersediaannya bahkan melimpah,” ujarnya.

Namun, ia mencatat harga Minyakita yang dijual di pasar tradisional sedikit di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp 15.700/liter. Di beberapa pengecer, Minyakita dijual dengan harga Rp 17.000. Menurutnya, perbedaan harga ini kemungkinan disebabkan oleh tambahan biaya distribusi. [J2]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *