MAKASSAR | MDN – Ahli waris dari Tjoddo, Abd Jalali Dg Nai, telah melancarkan kampanye kepemilikan tanah yang mereka yakini telah dirampas oleh Indogrosir Sudiang Makassar. Dalam upaya ini, mereka menyebarluaskan brosur sebagai bentuk protes dan kampanye untuk mendapatkan kembali hak atas tanah tersebut.
Menurut Yusuf, Ketua Umum HMI Hukum UIN Alauddin Makassar sekaligus kuasa hukum non-litigasi ahli waris, tanah yang dibeli oleh pihak Indogrosir pada tahun 2014 diduga menggunakan surat-surat palsu. Hal ini diperkuat oleh adanya pembatalan sertifikat dari Polrestabes Makassar.
Dalam brosur yang dibagikan kepada masyarakat, ahli waris menegaskan bahwa tanah tersebut adalah milik mereka yang telah diambil secara tidak sah oleh Indogrosir. Mereka juga menyerukan dukungan dari masyarakat dalam perjuangan mereka untuk memperoleh kembali hak atas tanah tersebut.
“Kami selaku ahli waris akan terus berjuang hingga hak milik keluarga kami dikembalikan oleh Indogrosir, walaupun harus mengorbankan nyawa,” tegas Abd Jalali Dg Nai dengan penuh semangat.
Kampanye ini merupakan bagian dari upaya ahli waris untuk mendapatkan keadilan dan mengembalikan hak atas tanah mereka. Mereka berharap bahwa dengan penyebaran brosur ini, masyarakat akan lebih memahami masalah yang mereka hadapi dan mendukung perjuangan mereka. [D’kawang]