LAMONGAN | MDN – Polsek Laren, terus berikan himbauan agar tidak lagi ada korban jiwa akibat tersengat listrik jebakan tikus, Polsek Laren kembali rutin memberikan sosialisasi himbauan kepada masyarakat. (15/03/25)
Seperti yang dilakukan Bripka Maslikhan, melaksanakan patroli dialogis di Desa binaannya menyampaikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan jebakan tikus dengan setrum listrik.
Bripka Maslikhan, mengatakan dalam musim tanam seperti saat ini biasanya serangan hama tikus mulai merajarela sehingga banyak lahan sawah yang sudah ditanami padi mulai diserang tikus. Himbauan larangan pemasangan jebakan tikus untuk mengantisipasi adanya korban jiwa.
”Selain himbauan secara langsung kepada para petani, sesuai aturan perundang undangan yang berlaku apabila aliran listrik yang digunakan untuk jebakan tikus tersebut sampai mengenai orang dan mengakibatkan korban jiwa maka bagi pemilik sawah atau yang memasang dapat dipidanakan atau dipenjarakan sesuai dengan hukum yang berlaku,” Ucap Bripka Maslikhan.
Kapolsek Laren, Iptu Witono Hariadi S.H, saat dikonfirmasi menyampaikan sudah memerintahkan untuk terus mengingatkan larangan pemasangan jebakan tikus beraliran listrik karena sudah memakan banyak korban jiwa.
”Himbauan akan terus kita laksanakan. Edukasi terkait cara pemberantasan hama tikus juga diberikan dengan cara pengendalian hama secara gotong royong yaitu gropyokan yang lebih aman demi keselamatan masyarakat,” Pungkas Kapolsek. [ZN]