NGAWI | MDN – Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui Badan Keuangan telah menggelontorkan anggaran dana sebesar Rp 44,3 miliar untuk membayar gaji ke 14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Sekretaris Badan Keuangan Kabupaten Ngawi
Agus Sutopo, menerangkan untuk Idulfitri 2025, ASN akan menerima THR. Besaran THR yang diterima berdasarkan gaji ditambah Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Harapan pemerintah dengan pencairan gaji ke 14 ini dapat membantu pemenuhan kebutuhan jelang lebaran Idul Fitri,” terang Agus Sutopo.
Pencairan gaji ke-14 sudah dilakukan sejak Jumat (21/03/2024) lalu dengan besaran penghasilan satu bulan gaji tanpa potongan, kecuali potongan pajak penghasilan.
Sementara itu, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ngawi, Kenop, menyebutkan pegawai yang menerima THR kurang lebih sebanyak 9.600, baik ASN maupun P3K.
“Penyaluran dana THR tanpa ada potongan, kecuali potongan pajak penghasilan,” tegas Kenop pada awak media ini. [Don]