LAMONGAN | MDN – Universitas Islam Lamongan (Unisla) akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait polemik yang melibatkan Wakil Rektor I berinisial ZL di BMT Bina Ummat Sejahtera (BUS), Lasem, Rembang. ZL diketahui menjabat sebagai Ketua II dan Ketua Satuan Tugas Khusus Percepatan Penyehatan BMT BUS (Satgassus P2 BMT BUS).
Dalam keterangannya, Rektor Unisla, Abdul Ghofur, menjelaskan bahwa ZL berstatus sebagai Dosen PNS yang Dipekerjakan (DPK) di lingkungan LLDIKTI Wilayah Kopertis VII Jawa Timur. ZL memiliki tugas mengajar di Program Studi Teknik Sipil, Fakultas Sains dan Teknologi Unisla. Namun, keterlibatan ZL dalam kepengurusan BMT BUS dilakukan atas nama pribadi, bukan sebagai pejabat struktural Unisla. “Kami ingin meluruskan bahwa yang bersangkutan memang dosen PNS yang ditugaskan di Unisla, tapi keikutsertaannya sebagai pengurus di BMT BUS adalah atas nama pribadi, bukan atas nama universitas,” ujar Ghofur.
BMT Bina Ummat Sejahtera sendiri tengah menghadapi berbagai permasalahan keuangan, termasuk dugaan korupsi dana bergulir, likuiditas, penarikan simpanan, penutupan kantor cabang, penjualan aset, hingga tuntutan hukum dari anggota.
Menanggapi polemik tersebut, Unisla telah mengambil langkah tegas. Universitas membentuk Tim Investigasi Senat Universitas untuk menelusuri dugaan pelanggaran disiplin oleh ZL. “Kami telah membentuk tim investigasi untuk menelusuri apakah ada pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” kata Ghofur. Selain itu, Unisla mengadakan rapat Senat Universitas untuk membahas hasil investigasi yang akan menjadi dasar penentuan sanksi terhadap ZL.
Sementara itu, Unisla memutuskan untuk membebas tugaskan ZL dari jabatannya sebagai Wakil Rektor I agar dapat fokus menyelesaikan kasus hukumnya. “Agar bisa fokus menyelesaikan masalah ini, kami memutuskan untuk sementara membebas tugaskan yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Wakil Rektor I,” imbuhnya.
Dari segi kepegawaian, Unisla akan mengacu pada peraturan disiplin pegawai Unisla dan peraturan pemerintah yang berlaku bagi PNS. Ghofur juga mengungkapkan bahwa Unisla telah melakukan klarifikasi langsung ke LLDIKTI terkait status ZL pada 21 Januari 2025. “Kami terus melakukan koordinasi terkait hal ini,” ujarnya.
Rektor Unisla menegaskan bahwa institusi akan bersikap transparan dalam menangani kasus ini dan menghormati hasil pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran. “Kami tidak akan menutupi apa pun, dan jika memang ada pelanggaran, kami siap memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Dengan langkah-langkah ini, Unisla berharap dapat menjaga integritas institusi sekaligus memberikan keadilan kepada semua pihak yang terkait. [Gihan]