NGAWI | MDN – Sejumlah petani di Desa Kerek mengungkapkan keluhan mereka terkait sulitnya menebus pupuk subsidi. Hal ini disebabkan dana Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) senilai Rp100 juta yang dikelola Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Jatimulyo dibekukan. Dana tersebut sebelumnya diperuntukkan bagi kegiatan simpan pinjam dan penebusan pupuk.
Salah satu petani, J, menyatakan bahwa dana PUAP seharusnya menjadi solusi bagi petani yang membutuhkan modal dan pupuk. Ia mempertanyakan alasan di balik tidak digunakannya dana tersebut, “Kalau memang dananya ada, kenapa tidak bisa digunakan? Padahal ini untuk kepentingan petani,” ujarnya.
Ketua Gapoktan Jatimulyo, Sugito, saat dikonfirmasi, mengaku bahwa ia telah mengajukan pengunduran diri sebagai ketua. Namun, hingga saat ini belum ada pergantian kepengurusan yang menyebabkan status pengelolaan dana PUAP masih belum jelas. “Saya sudah mengajukan pengunduran diri, jadi untuk pencairan dana itu saya tidak bisa mengambil keputusan sendiri,” ungkap Sugito.
Di sisi lain, Kepala Desa Kerek, Bayu Aji Baskoro, menyarankan agar persoalan dana PUAP ditanyakan langsung kepada pihak Gapoktan. “Monggo, terkait dana PUAP, bisa ditanyakan ke Gapoktan karena yang mengetahui detailnya adalah mereka, baik ketua maupun anggota,” pungkasnya.
Kondisi ini telah menimbulkan keresahan di kalangan petani. Mereka meminta adanya transparansi dalam pengelolaan dana tersebut agar dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Salah satu anggota kelompok tani bahkan menyarankan perlunya reorganisasi kepengurusan apabila Gapoktan Jatimulyo tidak mampu mengelola dana dengan baik.
Pembekuan dana PUAP sejak 20 Juni 2017 menjadi perhatian serius para petani yang bergantung pada pupuk subsidi demi keberlanjutan usaha pertanian mereka. Hingga berita ini ditulis, belum ada kejelasan lebih lanjut dari pihak Gapoktan maupun pemerintah desa terkait status dana PUAP tersebut. [Don]