LPJ Tidak Sesuai Standar, Bumdesma Pondok Jaya Sentosa Jadwalkan Ulang MAD

admin
Lpj tidak sesuai standar, bumdesma pondok jaya sentosa jadwalkan ulang mad

NGAWI | MDN – Setelah dua tahun tidak melaporkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), Bumdesma Pondok Jaya Sentosa akhirnya menggelar Musyawarah Antar Desa (MAD) pada Kamis, 27 Maret 2025, bertempat di kantor Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi. Acara ini dihadiri oleh sejumlah kepala desa se-Kecamatan Bringin, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta pendamping desa.

Dalam MAD tersebut, Bumdesma menyampaikan LPJ yang mencakup tiga tahun terakhir. Namun, sejumlah peserta MAD mengusulkan revisi laporan tersebut karena dinilai masih memiliki kekurangan dan belum sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. Iman, seorang pendamping ahli desa, menekankan pentingnya bukti pendukung dalam penyusunan laporan.

“Kemarin malah melaporkan LPJ untuk tiga tahun sekaligus, tetapi tanpa alat dukung. Bagaimana laporan itu bisa diterima?” ujar Iman.

Samsul, pendamping desa yang turut membantu penyusunan LPJ, menyebutkan bahwa kendala utama yang dihadapi adalah minimnya arsip bukti transaksi di Bumdesma.

“Saya sudah membantu memfasilitasi laporan selama seminggu ini, tetapi sulit karena arsip di Bumdes tidak tersedia,” kata Samsul.

Direktur Bumdesma Pondok Jaya Sentosa, Narto, mengakui bahwa LPJ yang disusun belum memenuhi standar yang ditetapkan Kementerian Desa. Ia juga menyebut adanya kesalahan teknis dalam laporan yang harus diperbaiki.

“Laporan sudah selesai, tetapi banyak angka yang salah tempat. Kami berencana untuk menjadwalkan ulang pelaksanaan MAD guna perbaikan laporan,” ungkap Narto.

Supriyadi, Camat Bringin yang bertindak sebagai pengawas, memberikan apresiasi atas pelaksanaan MAD yang akhirnya digelar setelah dua tahun vakum. Ia mengingatkan bahwa berita acara hanya diperlukan jika ada perubahan signifikan, seperti revisi AD/ART atau pergantian kepengurusan.

“Jika tidak ada perubahan penting, berita acara tidak diperlukan. Kami menunggu keputusan Direktur Bumdesma terkait revisi LPJ,” pungkas Supriyadi.

Rencana pelaksanaan ulang MAD masih menunggu keputusan lebih lanjut dari Bumdesma Pondok Jaya Sentosa terkait perbaikan LPJ yang akan disampaikan. [Don]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *