PEMALANG | MDN – Pergantian pimpinan daerah (Bupati dan Wakil Bupati) di Kabupaten Pemalang masa jabatan 2025-2030 diduga menjadi peluang bisnis baru bagi sebagian kelompok masyarakat, terutama pendukung dan tim sukses. Hal ini terjadi meskipun telah diterbitkan Surat Edaran dari Sekretariat Daerah Kabupaten Pemalang yang menginstruksikan cetak mandiri foto Bupati dan Wakil Bupati.
Surat Edaran bernomor 400.14.4.3/1/Prokompin tertanggal 17 Maret 2025, yang ditandatangani oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Pemalang, melarang penjualan foto Bupati dan Wakil Bupati. Larangan ini diperkuat dengan surat edaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang. Namun, kenyataannya, bisnis penjualan foto tersebut masih berlangsung di sejumlah sekolah di Kecamatan Comal, dengan harga mencapai Rp 250.000 per pasang.
Hasil investigasi tim media menunjukkan bahwa foto-foto tersebut masih beredar di beberapa sekolah dasar di Kecamatan Comal. Foto-foto itu tampak terikat rapi dalam kemasan dan diduga dijual atas permintaan pihak sekolah. Kepala sekolah yang dikonfirmasi mengaku meminta bantuan pihak ketiga untuk mencetak foto karena keterbatasan fasilitas cetak di sekolah.
“Karena kami tidak bisa mencetak ukuran yang diinginkan, kami meminta bantuan Pak Zainuddin untuk mencetaknya,” ujar salah satu kepala sekolah pada Kamis (10/4/2025). Pak Zainuddin, yang diduga pemilik CV Kiat Indo Semesta, diketahui sebagai pihak yang mendistribusikan foto-foto tersebut.
Namun, pihak KWK Comal mengklaim telah menyampaikan isi surat edaran kepada seluruh kepala sekolah di wilayahnya. “Kami sudah merapatkan dan memberitahukan kepada seluruh kepala sekolah di lingkungan KWK Comal tentang edaran tersebut,” jelas Rustono, perwakilan KWK Comal.
Ketua LSM Harimau DPC Pemalang, Edi Suprayogi, menyatakan keprihatinannya terhadap praktik ini. Ia menilai ada indikasi bisnis yang tidak sehat di balik peredaran foto yang seharusnya dilarang. “Ini sangat tidak masuk akal. Jika KWK mengklaim telah memberi tahu guru, mengapa guru justru tidak tahu-menahu soal larangan tersebut? Ini bisa jadi praktik bisnis yang menguntungkan oknum tertentu,” tegasnya.
Edi juga menambahkan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum jika tidak ada penjelasan yang jelas terkait kasus ini. “Kami akan memberikan somasi dan menindaklanjuti jika terbukti ada praktik pungli atau bisnis ilegal terkait foto Bupati dan Wakil Bupati,” tambahnya.
Kasus ini mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap penerapan surat edaran pemerintah daerah. Ke depan, diharapkan ada tindakan tegas untuk memastikan larangan ini benar-benar dilaksanakan demi menjaga transparansi dan menghindari praktik yang merugikan masyarakat. [SIS]