Opini  

Usulan Relokasi Warga Gaza ke Indonesia Dinilai Sebagai Ancaman Kolonialisme Baru

admin
Usulan relokasi warga gaza ke indonesia dinilai sebagai ancaman kolonialisme baru
ILUSTRASI: Peta Palestina

Handoyo 3
oleh: Hand [Pimred MD-Group]
LAMONGAN | MDN – Sekretaris Jenderal Free Palestine Network (FPN), Furqan AMC, mengecam keras usulan Donald Trump untuk merelokasi 2 juta warga Gaza ke Indonesia. Menurutnya, gagasan tersebut merupakan bentuk kolonialisme terselubung yang berpotensi mengulangi tragedi Nakba 1948, ketika ratusan ribu warga Palestina dipaksa meninggalkan tanah air mereka.

“Usulan ini adalah perangkap kolonialisme yang berbahaya. Tidak ada bedanya dengan peristiwa Nakba tahun 1948, di mana warga Palestina diusir dari wilayahnya,” tegas Furqan, Jumat (11/4/2025).

Furqan menjelaskan bahwa meskipun Trump mencoba membingkai gagasan ini sebagai bentuk bantuan kepada Palestina, kenyataannya adalah upaya sistematis untuk mengusir bangsa Palestina dari tanah air mereka. Ia juga menyebut bahwa ide ini sejalan dengan praktik kolonialisme pemukim yang pernah diterapkan Inggris di negara-negara seperti Amerika, Kanada, dan Australia.

Solidaritas Indonesia Disalahpahami

Furqan menilai bahwa gagasan relokasi warga Gaza ke Indonesia mencerminkan kesalahpahaman terhadap solidaritas Indonesia terhadap Palestina.

“Solidaritas kita sejak awal adalah untuk mendukung kemerdekaan Palestina di atas tanah airnya, bukan untuk memindahkan mereka ke negara lain,” ujarnya.

Ia bahkan menduga bahwa gagasan ini merupakan upaya terselubung untuk menekan Indonesia, yang selama ini dikenal sebagai salah satu negara yang lantang membela Palestina di forum internasional. Furqan berharap Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, menolak mentah-mentah usulan tersebut demi menjaga komitmen terhadap kedaulatan Palestina.

Pakar Timur Tengah: Relokasi Sejalan dengan Ethnic Cleansing

Pakar Asia Barat dan Timur Tengah dari Universitas Padjadjaran, Dr. Dina Yulianti M.Si, turut mengecam ide relokasi tersebut. Menurutnya, tindakan Israel selama 15 bulan terakhir sudah memenuhi kategori ethnic cleansing atau pembersihan etnis.

“Pemindahan paksa secara sistematis terhadap kelompok etnis, ras, atau agama dari suatu wilayah tertentu adalah pelanggaran terhadap hukum humaniter internasional,” jelas Dina, yang juga Ketua Dewan Pakar FPN.

Dina menambahkan bahwa gagasan Trump untuk merelokasi warga Gaza ke negara lain, termasuk Indonesia, merupakan bagian dari rencana Israel untuk mengosongkan Gaza dari bangsa Palestina.

“Ini adalah upaya sistematis untuk memastikan Palestina kehilangan akar dan identitasnya di tanah air mereka sendiri,” tegasnya.

Seruan untuk Komunitas Internasional

Para aktivis dan pakar menyerukan agar komunitas internasional, termasuk Indonesia, tetap konsisten memperjuangkan hak Palestina untuk merdeka di tanah mereka sendiri. Mereka menegaskan bahwa relokasi bukanlah solusi, melainkan ancaman terhadap keberlangsungan bangsa Palestina. [*|Hand]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *