Daerah  

Kasus Dugaan Penahanan Ijazah di Surabaya, Wali Kota Eri Cahyadi Tegaskan Pengawalan Hingga Tuntas

admin
Kasus dugaan penahanan ijazah di surabaya, wali kota eri cahyadi tegaskan pengawalan hingga tuntas
Wali Kota Eri Cahyadi, usai memberikan dukungan terhadap eks karyawan yang menjadi korban dugaan penahanan ijazah oleh perusahaan melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (17/4/2025). Foto: dok.pemkotsurabaya

SURABAYA | MDN – Dugaan praktik penahanan ijazah oleh perusahaan swasta di Surabaya kini mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat. Bahkan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer turun langsung ke Surabaya untuk memberikan dukungan dalam penyelesaian kasus tersebut.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyambut baik perhatian dari pemerintah pusat dan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum.

“Kami berkomitmen mengawal kasus ini sampai tuntas. Ini bukan hanya soal Surabaya, tetapi juga bisa menjadi pembelajaran bagi daerah lain,” ungkapnya setelah menemani eks-karyawan yang menjadi korban dugaan penahanan ijazah melaporkan kasus mereka ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Kamis (17/4/2025).

Eri Cahyadi menekankan bahwa penyelesaian kasus ini harus dilakukan dengan hati-hati dan tanpa menimbulkan kegaduhan di masyarakat, terutama bagi dunia usaha di Surabaya.

“Jika tidak ditangani dengan baik, kasus ini bisa memberi kesan bahwa Surabaya memiliki iklim investasi yang tidak kondusif. Maka dari itu, kami harus memastikan penyelesaiannya berjalan sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.

Sebagai Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), Eri Cahyadi juga menegaskan pentingnya evaluasi sistem ketenagakerjaan di perusahaan. Ia menekankan bahwa jika ditemukan kesalahan sistem, maka harus segera diperbaiki. Namun, jika ada unsur kesengajaan, maka sanksi hukum harus diberlakukan.

“Kalau ada yang salah dalam sistem, maka harus diperbaiki. Tapi kalau kesalahan itu disengaja, tentu ada konsekuensi hukum,” tambahnya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya, Achmad Zaini, mengungkapkan bahwa hingga saat ini terdapat 31 laporan terkait dugaan penahanan ijazah. Dari informasi yang diterima, kasus ini mengerucut pada satu perusahaan tertentu yang diduga sebagai pelaku utama.

Selain itu, Pemkot Surabaya melalui Disperinaker tengah melakukan pendataan ulang terhadap perusahaan-perusahaan di kota ini, bekerja sama dengan perangkat daerah terkait seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), serta Dinas Lingkungan Hidup (LH).

“Kami melakukan pendataan agar ke depannya tidak ada lagi kasus serupa. Semua perusahaan yang beroperasi di Surabaya harus dipastikan mengikuti regulasi ketenagakerjaan yang benar,” ujar Zaini.
Sebagai bentuk respons cepat atas permasalahan ini, Disperinaker Surabaya juga telah membuka Posko Pengaduan bagi karyawan yang merasa dirugikan oleh praktik penahanan ijazah.

“Semua pekerja yang mengalami kasus serupa dipersilakan melapor agar bisa segera ditindaklanjuti,” tutupnya.

Dengan pengawalan intensif dari pemerintah kota dan dukungan dari pemerintah pusat, masyarakat berharap kasus ini bisa diselesaikan dengan adil serta menjadi momentum untuk memperbaiki sistem ketenagakerjaan di Surabaya secara menyeluruh. [Nat]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *