LAMONGAN | MDN – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Laren, Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus pencurian sebanyak 23 tabung LPG ukuran 12 kilogram yang terjadi di wilayah hukumnya. Kejadian ini diperkirakan berlangsung pada Jumat, 18 April 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di Desa Godog, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan.
Korban pencurian yakni Ahmad Muzaini (55) warga RT 3 RW 03 Desa Godok dan Lukman Hakim (35) warga RT 5 RW 3 Desa Godok, Kecamatan Laren, Lamongan. Mereka mengalami kerugian materiil ditaksir mencapai Rp6.250.000 akibat pencurian tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui bernama M. Rizal (25), warga RT 5 RW 2 Desa Godog, Kecamatan Laren. Modus operandi yang dilakukan pelaku yakni dengan masuk ke rumah korban melalui pintu belakang, kemudian mengambil tabung-tabung LPG yang berada di dalam rumah. Barang curian tersebut kemudian dimasukkan ke dalam sak glangsing dan dibawa keluar melalui pintu yang sama.
Selanjutnya, tabung LPG hasil curian itu dijual kepada penadah yang berprofesi sebagai pembeli barang rongsokan menggunakan gerobak.
Penangkapan pelaku berawal dari informasi warga saat pelaku tengah memperbaiki alat combi padi di wilayah selatan Desa Godog. Petugas Polsek Laren yang mendapatkan laporan langsung mengamankan pelaku. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan memberikan informasi terkait keberadaan barang bukti.
Barang bukti berupa 4 tabung LPG 12 kg berhasil ditemukan di Dusun Sekanor, Desa Payaman, Kecamatan Solokuro. Petugas kemudian menggiring pelaku ke lokasi tempat usaha barang bekas dan mengamankan penadah yang menerima tabung-tabung tersebut.
Kapolsek Laren menyatakan bahwa pelaku beserta barang bukti dan penadah telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini akan dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. [ZN]