Hukrim  

Perjudian Dadu Kopyok di Mangunrejo, Kediri: Kebal Hukum dan Ramai Pengunjung

admin
Dadu kopyok

Dadu kopyok 2KEDIRI | MDN – Usaha ilegal dibidang dadu kopyok memang sangat menjanjikan, Kali ini beredar kabar kalau permainan dadu kopyok yang digelar di belakang rumah warga desa mangunreja kecamatan Ngadiluwih selalu ramai pengunjung.

Sungguh ironis atau sangat disayangkan, dari Desa juga APH walaupun sudah ada yang memberikan informasi tapi belum ada tanda – tanda untuk memperingatkan serta membubarkan arena judi dadu kopyok.

Usaha dadu kopyok tersebut sudah tertata dengan rapi dan aman dari petugas.permainan dadu yang letak nya di desa mangunreja, kecamatan Ngadiluwih, kabupaten kediri tiap malam selalu ramai.

Masyarakat sekitar sangat resah dengan adanya permainan dadu kopyok tersebut karena setiap malam selalu berisik lalu lalang baik motor dan mobil yang akan bermain dadu kopyok.

Kami berharap aparat kepolisian setempat baik Polsek Ngadiluwih dan Polres kediri segera membubarkan arena permainan dadu kopyok tersebut karena sudah sangat sangat meresahkan masyarakat sekitar.

Ini jelas melanggar pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian.barang siapa melakukan perjudian diancam dengan hukuman penjara selama 10 tahun atau denda 25.000.000 juta.

Untuk itu Desa juga kepolisian harus segera membubarkan usaha dadu yang nanti pada akhir nya menyesatkan masyarakat. [Tim Media]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *