Pelanggaran K3 di Proyek Pembangunan Gedung Arsip oleh CV. CAKRAWALA

admin
Proyek pembangunan gedung asip

Proyek pembangunan gedung asip 4TUBAN | MDN – Proyek pembangunan Gedung Arsip yang dikerjakan oleh CV. CAKRAWALA di Jl. Mastrip No. 20, Sidorejo, Karang, Kecamatan Tuban, menjadi sorotan publik. Dengan anggaran sebesar Rp. 1.650.000.000,- dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 dan kalender waktu pelaksanaan selama 180 hari, proyek ini diharapkan menjadi contoh penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap standar K3.

Meskipun papan peringatan “Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja” telah dipasang di lokasi proyek, pelanggaran tetap terjadi. Para pekerja memang terlihat mengenakan helm pelindung kepala, tetapi helm tersebut tidak diikat dengan baik sehingga berisiko terlepas saat pekerja menunduk. Selain itu, alat pelindung diri (APD) lainnya seperti masker dan sarung tangan tidak digunakan sebagaimana mestinya, bahkan terkesan hanya sebagai formalitas.

Proyek pembangunan gedung asip 3

Pelanggaran ini sangat disayangkan, terutama karena proyek ini merupakan pembangunan fasilitas pemerintah yang seharusnya menjadi teladan dalam penerapan K3. Pelanggaran K3 tidak hanya membahayakan keselamatan pekerja tetapi juga melanggar peraturan yang telah ditetapkan.

Peraturan dan Undang-Undang Terkait K3 Penerapan K3 di proyek konstruksi diatur dalam beberapa peraturan, antara lain:

  1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
  2. Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.
  3. Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2000 Pasal 30 ayat (1) tentang Pedoman Teknis K3 Konstruksi Bangunan.
  4. Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 1 Tahun 1980 tentang Pedoman Pelaksanaan K3 pada Tempat Kegiatan Konstruksi.
  5. SKB Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum No. 174/MEN/1986 tentang Pelaksanaan K3.

Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Diharapkan pihak terkait segera mengambil tindakan untuk memastikan keselamatan pekerja dan mematuhi standar K3 yang berlaku. [Das]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *