Daerah  

Outdoor Learning Kembali Diperbolehkan, Bupati Subandi Tekankan Keselamatan Peserta Didik

admin
Sekolah boleh adakan outdoor learning (odl) lagi, bupati subandi minta tetap utamakan keselamatan anak didik 2

Sekolah boleh adakan outdoor learning (odl) lagi, bupati subandi minta tetap utamakan keselamatan anak didikSIDOARJO | MDN – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo secara resmi memberikan izin kembali bagi sekolah untuk menyelenggarakan kegiatan pembelajaran di luar kelas (Outdoor Learning/ODL). Keputusan ini ditetapkan setelah Bupati Sidoarjo, H. Subandi, mencabut Surat Edaran (SE) sebelumnya dan menggantinya dengan SE terbaru, yakni No. 400.3/4611/438.5.1/2025. Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Subandi dalam kegiatan di Pendopo Delta Wibawa pada Sabtu (3/5/2025).

Bupati menjelaskan bahwa cuaca di wilayah Sidoarjo kini sudah lebih stabil, sehingga kegiatan ODL dapat kembali dilaksanakan di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, TK, RA, SD/MI, SMP/MTs, hingga Pendidikan Non Formal. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa keselamatan dan keamanan peserta didik harus tetap menjadi prioritas utama.

“Mengacu pada laporan BMKG mengenai kondisi cuaca terkini, kami mengizinkan kembali pelaksanaan Outdoor Learning dengan tetap berpedoman pada Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 29 Tahun 2021,” ujar Subandi dalam SE yang bertanggal 2 Mei 2025 tersebut.

Sejumlah aturan terkait ODL juga telah ditetapkan untuk memastikan kegiatan ini berjalan aman dan sesuai dengan tujuan pembelajaran. ODL yang diizinkan meliputi berbagai aktivitas di luar sekolah seperti studi lapangan, perkemahan, karya wisata, pemagangan, hingga belajar di alam terbuka.

Selain itu, setiap satuan pendidikan yang ingin mengadakan kegiatan ODL wajib memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk:

  • Menyesuaikan dengan kurikulum dan tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan.
  • Melibatkan komite sekolah dan orang tua dalam perencanaan serta pengambilan keputusan.
  • Mengajukan proposal kegiatan minimal dua minggu sebelum pelaksanaan.
  • Menyertakan surat permohonan dan surat layak jalan kendaraan dari Dinas Perhubungan.
  • Menghindari lokasi yang rawan bencana seperti pegunungan, sungai, pantai, air terjun, dan kolam renang.
  • Meningkatkan pengawasan terhadap peserta didik selama kegiatan berlangsung.

“Kami berharap kebijakan ini menjadi perhatian bagi seluruh satuan pendidikan, sehingga kegiatan pembelajaran di luar kelas tetap berjalan dengan aman, nyaman, dan memberikan manfaat maksimal bagi anak-anak kita,” pungkas Bupati Subandi.

Surat edaran terbaru ini berlaku efektif mulai 2 Mei 2025 dan akan tetap dijalankan hingga ada kebijakan lebih lanjut dari pemerintah daerah. [Swd]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *