TUBAN | MDN – Proses penetapan pengurus dan panitia kerja (Pokja) Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) Tirto Sandang Pangan di Desa Kedungsuko, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, menuai sorotan tajam. Proses tersebut diduga sarat pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
Sejumlah warga menyampaikan keberatannya atas mekanisme pembentukan panitia seleksi dan pemilihan pengurus HIPPA yang dinilai tidak memenuhi syarat. Salah satu poin keberatan adalah keterlibatan anggota petani yang memiliki hak dalam pembentukan kepanitiaan tidak diakomodasi secara adil.
“Pengurus yang ditetapkan melalui panitia yang tak sah jelas melanggar aturan internal HIPPA. Ini sangat disayangkan,” ujar salah satu warga yang juga merupakan anggota HIPPA, yang enggan disebutkan namanya.
Lebih jauh, warga juga menilai bahwa pengangkatan panitia pemilihan dilakukan secara tergesa-gesa dan dipaksakan, sehingga mengabaikan prinsip-prinsip organisasi. Dugaan ini diperkuat dengan ketidakterbukaan PLT Kepala Desa Kedungsuko, Soeharto, dalam proses penetapan pengurus HIPPA.
“Kami sangat menyayangkan sikap Pak Soeharto selaku PLT Kades yang terkesan tidak transparan. Ini menambah ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa saat ini,” lanjut warga tersebut.
Tidak hanya itu, pembentukan kepanitiaan yang dianggap tidak sah ini juga dikaitkan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran HIPPA tahun 2024 yang mencapai Rp694 juta. Dana tersebut diduga digunakan untuk penyelesaian persoalan hukum yang melibatkan pengurus HIPPA sebelumnya dan juga Kepala Desa saat itu.
Untuk mengklarifikasi permasalah tersebut tim media mencoba menghubungi Sekdes Soeharto selaku PLT Kades Kedungsoko melalui pesan Whatapp, namun tidak memperoleh klarifikasi hinggaberita ini dItayangkan.
Disisi lain warga menyayangkan sikap Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kedungsuko, Afandi, yang dinilai tidak berpihak pada aspirasi masyarakat dan justru membiarkan terjadinya pelanggaran terhadap aturan organisasi.
“Kami sudah meminta agar calon-calon pengurus yang tidak memenuhi syarat dibatalkan. Tapi Pak Afandi justru memihak oknum-oknum yang diduga melanggar AD/ART HIPPA,” ujar warga tersebut.
Ditempat terpisah Ketua BPD Afandi saat dikonfirmasi melalui Voice Call Whatsapp sangat menyayangkan tuduhan bahwa dirinya tidak memihak terhadap warga masyarakat, karena saat itu sudah diberikan kesempatan bila ada yang tidak setuju dipersilahkan untuk mengajukan keberatannya dalam forum. Disamping itu Afandi mengajak masyarakat Desa Kedungsuko, kebutuhan petani akan terpenuhinya air sudah sangat mendesak dan harus sudah ada kepengurusan HIPPA Tirto Sandang Pangan meski pengurus yang sebelumnya belum memberikan laporan pertangungjawaban (LPJ). Untuk memberikan penjelasan secara gambling Afandi akan memberikan penjelasn tersendiiri. [Tim Media]