Warta  

Polres Ngawi Amankan Pelaku Penipuan Mobil Rental

admin
Polres ngawi amankan pelaku penipuan mobil rental

NGAWI | MDN – Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.H., S.I.K., M.H., terus berkomitmen dalam memelihara, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Ngawi Polda Jatim

Dengan optimalisasi penegakan hukum yang berkeadilan, maka Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi dengan Kasat Reskrim AKP Joshua Peter Krisnawan, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc, berhasil mengamankan seorang laki-laki, berinisial AN (31) alamat Ngawi, sebagai pelaku perkara tindak pidana penipuan mobil rental.

“Awalnya AN menyewa kendaraan kepada korban dengan jangka waktu tertentu, selanjutnya pelaku menambah masa waktu rentalnya. Ketika jangka waktu sewa telah selesai, pelaku tidak mengembalikan. Kemudian korban melapor kepada Polres Ngawi dan segera ditindak lanjuti oleh Tim Tiger Satreskrim,” tutur Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.H., S.I.K., M.H., saat memimpin konferensi pers Selasa (6/5/2025)

Kejadiannya bermula ketika pelaku AN merental 1 (satu) unit mobil Calya warna putih nopol AD-2802-AH, setelah jangka waktu yang ditentukan dan perpanjangan waktu sewa, mobil tidak juga dikembalikan, maka atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polres Ngawi.

Atas laporan tersebut, maka dilakukan penyelidikan oleh Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi di TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang berada di Jl. Siliwangi Ds. Jrubong Kec./Kab. Ngawi.

Berkat kesigapan Tim, maka pelaku dan kendaraan berhasil diamankan oleh Polres Ngawi guna proses hukum lebih lanjut, berdasarkan alat bukti yang cukup.

“Selain mobil Calya, Pelaku juga melakukan hal yang sama pada satu unit kendaraan Pick Up nopol AE-9573-KC, yang juga telah dilaporkan ke Polres Ngawi,” lanjut orang nomor satu di jajaran Polres Ngawi tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa:
– 1 (satu) unit Toyota Calya warna putih tahun 2022 dengan Nopol : AD-1802-AN;
– 1 (satu) unit Daihatsu Grandmax warna hitam tahun 2020 dengan Nopol : AE-9573-KC;
– 1 (satu) lembar kwitansi penerimaan uang sewa rental;
– 1 (satu) bendel fotocopy BPKB dan STNK Toyota Calya warna putih tahun 2022 dengan Nopol : AD-1802-AN.
– 1 (satu) bendel surat perjanjian sewa kendaraan
– 1 (satu) bendel print out rekening koran Bank BRI atas nama RW.

Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Ngawi dan kepadanya diterapkan pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan ditambah 1/3 karena pengulangan tindak pidana. [Hmsresngw-Don*]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *