Warta  

Polri Tangguhkan Penahanan Mahasiswi Tersangka Kasus Manipulasi Dokumen Elektronik

admin
Terkait kasus dugaan manipulasi dokumen elektronik, polri tangguhkan penahanan mahasiswi pemilik akun x

JAKARTA | MDN – Kepolisian Negara Republik Indonesia telah resmi memberikan penangguhan penahanan terhadap mahasiswi berinisial SSS yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran dokumen elektronik bermuatan pelanggaran kesusilaan serta manipulasi data otentik di media sosial X.

Keputusan ini diumumkan oleh Kepolisian setelah mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk permohonan yang diajukan oleh pihak keluarga dan penasihat hukum tersangka. Menurut keterangan resmi dari Polri, langkah ini juga diambil dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan serta keberlanjutan pendidikan SSS.

“Penangguhan penahanan ini diberikan setelah dilakukan evaluasi menyeluruh serta mempertimbangkan permohonan yang diajukan oleh kuasa hukum dan keluarga tersangka. Penyidik juga melihat adanya itikad baik dari yang bersangkutan untuk menyampaikan permohonan maaf terkait kegaduhan yang terjadi,” jelas Brigjen Trunoyudo dalam konferensi pers.

Penetapan tersangka terhadap SSS dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 24 Maret 2025. Mahasiswi tersebut kemudian diamankan pada 6 Mei 2025 dan menjalani masa tahanan sejak 7 Mei 2025 atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Selama proses penyidikan, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli, serta mengumpulkan berbagai barang bukti yang dianalisis secara digital. Dari hasil penyelidikan tersebut, penyidik menyatakan telah menemukan cukup bukti untuk menjerat SSS sebagai tersangka.

Meski demikian, dalam langkah yang disebut sebagai pendekatan berbasis kemanusiaan, kepolisian memutuskan untuk memberikan kesempatan kepada SSS agar bisa melanjutkan pendidikan akademiknya. “Kami mempertimbangkan banyak aspek, termasuk masa depan tersangka. Kami berharap keputusan ini bisa menjadi momentum bagi yang bersangkutan untuk belajar dari peristiwa yang terjadi,” lanjut Trunoyudo.

Sebagai bagian dari sikap bertanggung jawab, SSS melalui kuasa hukumnya telah menyampaikan permohonan maaf kepada berbagai pihak, termasuk Presiden Prabowo Subianto, Presiden Indonesia Ke-7 Joko Widodo, serta pihak Institut Teknologi Bandung (ITB), yang turut terdampak dalam polemik yang muncul akibat unggahan di media sosial.

Dengan adanya keputusan ini, kepolisian menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan dan tersangka masih harus menjalani prosedur hukum yang berlaku. [Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *