Daerah  

Pemprov Jatim Usulkan Raperda untuk Penguatan Pengelolaan BUMD

admin
Pemprov jatim usulkan raperda untuk penguatan pengelolaan bumd
Wagub Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak membacakan nota gubernur Jatim terkait Perubahan Pengelolaan BUMD

LAMONGAN | MDN – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan transparansi dan efektivitas pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019. Pengajuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur pada Senin (13/5/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, mewakili Gubernur Khofifah Indar Parawansa, menjelaskan bahwa perubahan regulasi ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola BUMD agar lebih profesional dan akuntabel sesuai dengan perkembangan terbaru dalam sistem pemerintahan serta dinamika ekonomi.

“Perubahan ini sangat diperlukan agar BUMD di Jawa Timur dapat semakin adaptif dalam menghadapi tantangan pembangunan daerah dan menopang program strategis pemerintah,” ujar Emil.

Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini, terdapat lima BUMD yang masih dalam proses penyesuaian nomenklatur. Empat di antaranya—PT Petrogas Jatim Utama (PJU), PT Jatim Grha Utama (JGU), PT Panca Wira Usaha (PWU), dan PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida)—telah masuk dalam tahap pembahasan di DPRD. Sementara satu lainnya, yaitu Bank Jatim, masih dalam proses penyusunan naskah akademik.

Dalam rancangan perubahan yang diajukan, Pemprov Jatim menyoroti sejumlah aspek krusial yang sebelumnya belum secara spesifik diatur dalam perda pendirian BUMD. Beberapa poin utama yang menjadi fokus antara lain pelaporan pembentukan anak perusahaan, mekanisme penambahan modal, pengelolaan laba bersih, serta pengaturan kerja sama antara BUMD dengan pihak eksternal.

“Regulasi baru ini akan memberikan landasan hukum yang lebih jelas bagi BUMD dalam mengembangkan bisnisnya serta memastikan pengelolaan perusahaan daerah lebih efektif,” tambahnya.

Selain itu, rancangan perubahan juga mencakup ketentuan terkait BUMD berbasis syariah, penghapusan batas waktu penyesuaian bentuk badan hukum, serta perlunya keterlibatan unsur independen dan akademisi dalam proses seleksi kepemimpinan BUMD. Emil berharap agar Raperda ini segera mendapatkan perhatian dan kesepakatan bersama DPRD sehingga dapat segera diterapkan demi memperkuat sektor usaha daerah.

Lebih jauh, Pemprov Jatim membuka ruang dialog bagi semua pihak guna mengakomodasi masukan dari berbagai elemen masyarakat dan legislatif. Dengan adanya revisi peraturan ini, diharapkan BUMD di Jawa Timur dapat lebih berdaya saing, memberikan dampak ekonomi yang signifikan, serta semakin berkontribusi dalam pembangunan daerah.  [J2]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *