NGAWI | MDN – Sejumlah ruang kelas di SD Negeri Beran 6, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, mengalami kerusakan serius. Atap bocor, genteng pecah, hingga kaca jendela yang diganti dengan triplek menjadi pemandangan sehari-hari bagi para siswa. Namun, alih-alih memprioritaskan perbaikan infrastruktur, pihak sekolah justru menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membeli kursi kepala sekolah.
Guru kelas 6 SDN Beran 6, Chandra, mengungkapkan bahwa sekolah tersebut memiliki 47 siswa, dengan 46 di antaranya mendapatkan dana BOS. Ia berharap alokasi dana bisa difokuskan untuk memperbaiki sarana yang rusak agar kegiatan belajar mengajar lebih nyaman.
“Dana BOS sekitar Rp900.000 per siswa. Kami berharap sekolah bisa segera diperbaiki,” ujar Chandra, Jumat (16/5).

Saat ditanya tentang kebijakan pembelian kursi kepala sekolah yang dinilai mewah, Chandra enggan berkomentar lebih jauh dan menyarankan agar menanyakan langsung kepada pihak terkait.
Kepala SDN Beran 6, Endah Sufianawati, mengonfirmasi bahwa pembelian kursi tersebut telah sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) serta dilakukan melalui SIPLah.
“Pembelian sarana dan prasarana sudah sesuai dengan mekanisme, termasuk kursi kepala sekolah yang sebelumnya hanya berupa kursi kayu biasa,” jelas Endah, Jumat (16/5/2025).
Namun, saat ditanya mengenai harga kursi, Endah mengaku tidak mengingatnya.
Endah juga menjelaskan bahwa kelas 5, kelas 6, dan ruang karawitan masuk kategori rusak berat. Pihak sekolah telah melaporkan kondisi tersebut ke Dinas Pendidikan Ngawi dan berharap segera mendapat bantuan.
“Kami sudah mengajukan laporan, insyaallah akan ada intervensi dari dinas. Untuk sementara, kami melarang anak-anak melewati bagian yang rusak agar lebih aman,” ungkapnya.

Menanggapi kondisi ini, Kepala Dinas Pendidikan Ngawi, Sumarsono, menyayangkan keputusan sekolah yang tidak memanfaatkan dana BOS untuk perbaikan fasilitas ringan.
“Kerusakan ringan seharusnya bisa langsung diperbaiki dengan dana BOS agar tidak semakin parah. Juknis BOS sudah memberi ruang untuk alokasi perbaikan infrastruktur ringan,” tegasnya.
Sumarsono menekankan bahwa aturan penggunaan dana BOS sejak 2025 telah diperluas untuk membantu perbaikan sekolah, mengingat keterbatasan dana APBD.
“Kerusakan genteng bocor bisa menjadi masalah utama jika dibiarkan terlalu lama. Jangan hanya menunggu bantuan APBD, segera sikapi dengan BOS,” pungkasnya.
Dengan kondisi yang ada, perhatian terhadap pengelolaan dana BOS dan pemanfaatannya untuk kebutuhan prioritas menjadi hal penting yang perlu terus diperbaiki. [Don]













