PEMALANG | MDN – Praktik pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang menuai sorotan tajam. Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) melaporkan bahwa pemotongan tersebut dilakukan tanpa transparansi dan tanpa dasar hukum yang jelas, memicu kekhawatiran mengenai legalitas serta akuntabilitas kebijakan tersebut.
Laporan mengenai pemotongan Tukin ini muncul pada 17 Mei 2025, dan mendorong berbagai pihak untuk angkat bicara, termasuk Dr.(C) Imam Subiyanto, S.H., M.H., Cpm., seorang praktisi hukum dan konsultan tata kelola pemerintahan.
Imam Subiyanto menegaskan bahwa pemotongan hak keuangan ASN harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pemotongan Tukin tanpa dasar hukum eksplisit dan tanpa transparansi berpotensi melanggar asas legalitas. Dalam kondisi tertentu, praktik ini bahkan bisa dikategorikan sebagai pungutan liar atau penyalahgunaan wewenang,” jelasnya kepada awak media.
Menurutnya, Tukin ASN, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, merupakan bentuk penghargaan atas kinerja dan produktivitas pegawai. Pemotongan hanya bisa dilakukan berdasarkan indikator kinerja dan evaluasi resmi—bukan keputusan sepihak yang merugikan hak-hak ASN.
Lebih lanjut, Imam mengingatkan bahwa kebijakan tersebut juga berpotensi melanggar Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Pungutan Liar, dan jika dana hasil pemotongan dikelola secara tidak sah, bisa berujung pada implikasi hukum pidana.
Imam Subiyanto menegaskan bahwa ASN yang merasa dirugikan memiliki hak untuk mengajukan keberatan secara administratif kepada atasan langsung. Jika tidak ada tanggapan yang memadai, mereka bisa melaporkan kasus ini ke Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), atau Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).
“Pemerintah Kabupaten Pemalang harus menghentikan segala bentuk pungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” tegasnya.
Selain itu, Imam juga mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang agar turut mengawasi pengelolaan belanja pegawai guna memastikan hak ASN tetap terlindungi.
“Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Jangan sampai reformasi birokrasi dirusak oleh praktik lama yang merugikan ASN,” pungkasnya.
Dengan adanya sorotan terhadap kasus ini, berbagai pihak berharap agar Pemkab Pemalang segera mengambil langkah korektif, memastikan bahwa kebijakan pengelolaan Tukin berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan pegawai yang berhak menerimanya. [SIS]