Warta  

Polemik Penggalangan Dana Sponsor oleh Pemkab Pemalang dalam Karnaval SCTV Menuai Sorotan

admin
Polemik penggalangan dana sponsor oleh pemkab pemalang dalam karnaval sctv menuai sorotan 2

Polemik penggalangan dana sponsor oleh pemkab pemalang dalam karnaval sctv menuai sorotanPEMALANG | MDN – Pemerintah Kabupaten Pemalang menuai kritikan setelah surat permohonan dukungan dana yang dikirimkan kepada Paguyuban Biro Perjalanan Wisata GATTRA dan sejumlah Perusahaan Otobus (PO) menjadi viral dan memicu perdebatan di kalangan masyarakat serta praktisi hukum.

Surat bertanggal 9 Mei 2025 dengan nomor B/000.8.3.4/…/2025, yang ditandatangani atas nama Bupati Pemalang melalui Sekretaris Daerah u.b. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, berisi permohonan dukungan dana dalam pelaksanaan Karnaval SCTV di Pemalang.

Namun, kebijakan ini mendapat reaksi negatif karena dinilai bertentangan dengan peringatan pemerintah pusat yang melarang organisasi masyarakat (Ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) mengajukan permohonan sumbangan kepada pengusaha.

Setelah menjadi sorotan publik, Pemkab Pemalang mencabut surat permohonan dukungan dana tersebut melalui surat pencabutan bernomor B/000.8.3.4/0057/2025, tertanggal 16 Mei 2025. Namun, langkah ini dianggap terlambat dan berpotensi menimbulkan kerugian hukum, baik materiil maupun imateriil, terutama bagi sponsor lokal.

Dr. (C) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, seorang praktisi hukum sekaligus konsultan tata kelola pemerintahan, menilai bahwa pencabutan surat setelah kegiatan berlangsung lebih dari satu minggu merupakan bentuk maladministrasi.

“Jika selama tujuh hari GATTRA sudah menggalang dana dari pihak swasta dengan membawa nama Pemkab, maka pencabutan surat saja tidak cukup. Harus ada klarifikasi, evaluasi, dan bentuk tanggung jawab hukum dari pemerintah daerah,” ujarnya, Minggu (18/5/2025).

Lebih jauh, Imam juga menyoroti potensi pungutan liar (pungli) jika benar ada permintaan dana kepada sponsor yang dilakukan atas nama Pemkab Pemalang tanpa dasar hukum yang sah.

“Ini bukan sekadar kesalahan administratif. Jika ada unsur paksaan atau iming-iming proyek pemerintah kepada sponsor, maka ini bisa masuk ranah pidana,” tegasnya.

Untuk itu, Imam mendorong agar Pemkab segera memberikan pernyataan resmi serta melakukan audit internal guna memastikan dampak dari surat fasilitasi yang sempat diterbitkan.

Ia bahkan menyarankan agar Inspektorat Daerah, Ombudsman, dan aparat penegak hukum (APH) dilibatkan untuk menyelidiki indikasi pelanggaran hukum.

“Jangan sampai saat kegiatan masih berjalan nama Pemkab digunakan, tetapi ketika muncul masalah, tanggung jawab dilepaskan begitu saja kepada penyelenggara. Ini menyangkut kredibilitas birokrasi,” tandasnya.

Imam menekankan pentingnya prinsip good governance dalam pengambilan kebijakan, termasuk dalam pencabutan keputusan yang telah memiliki dampak hukum.

Menurutnya, pencabutan kebijakan semestinya diikuti dengan mekanisme transisi dan perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.

Diharapkan, kasus ini menjadi pelajaran bagi Pemkab Pemalang agar lebih berhati-hati dalam menerbitkan kebijakan dan memastikan setiap keputusan memiliki landasan hukum yang jelas serta tidak menimbulkan kerugian bagi pihak lain. [SIS]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *