SIDOARJO | MDN – Sebanyak 19 Pedagang Kaki Lima (PKL) di Sidoarjo menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) setelah kedapatan berjualan di lokasi terlarang. Sidang yang berlangsung pada Kamis (22/5/2025) di kantor Satpol PP Sidoarjo ini merupakan tindak lanjut dari penertiban yang dilakukan terhadap PKL yang memanfaatkan trotoar dan bahu jalan, terutama di sekitar flyover Waru dan kawasan Gading Fajar Sidoarjo.
Sebelum persidangan dimulai, Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, menyempatkan diri menemui para PKL yang terjaring razia. Ia mengingatkan agar mereka tidak kembali berjualan di tempat yang melanggar aturan, karena Satpol PP tidak akan ragu untuk bertindak tegas.
“Jangan berjualan sembarangan, trotoar itu untuk pejalan kaki, bukan untuk berdagang. Kalau masih melanggar, gerobak akan disita dan akan disidang lagi,” tegas Wabup Mimik.
Selain itu, ia meminta para pedagang untuk ikut menjaga kebersihan dan ketertiban Kota Sidoarjo dengan tidak memanfaatkan bahu jalan yang bisa mengganggu lalu lintas dan membahayakan diri mereka sendiri.
“Kami ingin Sidoarjo bersih, tertata, dan nyaman. Jika ingin berjualan, nanti akan ada penataan khusus untuk PKL di dalam pasar,” tambahnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Sidoarjo, Yany Setyawan, mengungkapkan bahwa sebagian besar PKL yang terjaring razia telah lama diingatkan untuk tidak berjualan di lokasi terlarang. Namun, mereka masih tetap berusaha berjualan secara sembunyi-sembunyi.
“Mereka sudah bertahun-tahun kita ingatkan, tetapi masih saja bermain ‘kucing-kucingan’ saat akan ditertibkan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa penertiban rutin dilakukan setiap bulan, terutama di kawasan fasilitas umum yang sering digunakan sebagai tempat berjualan ilegal. Jika ditemukan pelanggaran, gerobak dagangan akan dibawa sebagai barang bukti, dan pelaku diwajibkan menjalani sidang Tipiring untuk mengambil kembali barangnya.
“Kami berharap sidang ini memberi efek jera kepada PKL yang masih melanggar. Sebelumnya, jumlah pelanggar yang disidang bisa mencapai 34 orang, tapi sekarang sudah mulai berkurang menjadi 19 orang,” jelasnya.
Sidang Tipiring yang dipimpin oleh Hakim Yeni Eko Purwaningsih, S.H., M.Hum, menjatuhkan denda sebesar Rp. 100 ribu kepada setiap pelanggar. Jika tidak mampu membayar, mereka harus menjalani kurungan selama 15 hari. Selain itu, pelanggar juga dikenakan biaya perkara sebesar Rp. 5 ribu, sebelum akhirnya barang bukti dikembalikan kepada mereka setelah pembayaran denda dan biaya perkara selesai.
Dengan adanya sidang ini, Pemkab Sidoarjo berharap para PKL dapat lebih mematuhi aturan, sehingga tercipta lingkungan kota yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat. [Swd]