Hukrim  

Dibekuk dalam 12 Jam! Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan terhadap Wanita Muda

admin
Wanita muda jadi korban kekerasan fisik

KEDIRI | MDN – Kekerasan terhadap perempuan kembali terjadi. Seorang wanita muda berusia 23 tahun mengalami kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh DK (21), pria yang dikenalnya. Insiden memilukan ini berlangsung di Desa Krandang, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, pada Rabu malam (28/5).

Menurut keterangan pihak kepolisian, kejadian bermula dari pertengkaran antara korban dan pelaku di salah satu rumah warga. Ketegangan memuncak hingga berlanjut ke luar rumah, dan berakhir dengan tindakan kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka memar di wajah dan kaki.

“Pelaku diduga emosi dan kemudian melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap korban,” ujar Kapolsek Kras, AKP Agus Winarto, S.H.

Setelah mengalami serangan, korban berhasil melarikan diri dan segera melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi. Respons cepat dari pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku kurang dari 12 jam setelah laporan diterima.

Saat ini, DK tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik untuk mendalami motif dan kronologi kejadian. Sementara itu, korban telah menjalani visum sebagai bukti hukum dalam proses penyelidikan.

“Kami tidak mentoleransi tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika menjadi korban atau menyaksikan tindak kekerasan,” tegas AKP Agus Winarto.

Kasus ini akan ditangani dengan serius. Pelaku terancam dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Selain itu, korban berhak mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) serta layanan pendampingan dari lembaga terkait seperti Komnas Perempuan.

Kekerasan terhadap perempuan merupakan masalah serius yang membutuhkan perhatian lebih dari masyarakat dan penegak hukum. Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal mengalami kekerasan, segera laporkan ke pihak berwenang atau lembaga pendamping yang tersedia. [AK]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *