SURABAYA | MDN – Menjelang perayaan Iduladha 1446 H, Pemerintah Kota Surabaya mengeluarkan kebijakan penting guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama libur nasional. Melalui Surat Edaran Nomor 300/11229/436.8.6/2025, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengimbau warga untuk tidak menggelar takbir keliling dengan kendaraan terbuka demi mencegah kecelakaan serta mengatur operasional tempat hiburan.
Eri Cahyadi menegaskan bahwa komunikasi sosial antara masyarakat dan tokoh agama perlu ditingkatkan agar Iduladha menjadi momen memperkuat persatuan dan kedermawanan sosial. Ia juga meminta agar pelaksanaan salat Iduladha dilakukan sesuai kebijakan pemerintah, baik di masjid maupun area terbuka, dengan tetap menjaga kebersihan lingkungan.
Selain itu, pemkot memperketat pengawasan penyembelihan hewan kurban, menerapkan sistem keamanan lingkungan, serta mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal seperti pencurian. Warga juga diingatkan untuk tidak menyalakan petasan dan menjaga kebersihan sungai dari pencucian jeroan hewan kurban.
Untuk memastikan keamanan selama libur panjang, pengelola rekreasi hiburan umum diwajibkan menghentikan operasional usaha lebih awal dan menghindari penjualan minuman beralkohol. Pemerintah juga meminta penyelenggara wisata dan angkutan umum untuk menerapkan standar keselamatan yang ketat.
Dengan langkah-langkah ini, Pemkot Surabaya berharap Iduladha 2025 dapat berlangsung dengan aman dan nyaman bagi seluruh warganya. Wali Kota pun mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap perubahan cuaca dan segera melapor ke pihak berwenang jika terjadi situasi darurat. [Nat/Red]