PEMALANG | MDN – Praktik pungutan perpisahan sekolah kembali menuai sorotan di berbagai jenjang pendidikan, termasuk di SMP Negeri 1 Bantarbolang, Kabupaten Pemalang. Meski kerap dikemas sebagai “sumbangan sukarela,” orang tua siswa merasa terbebani, bahkan terpaksa mencari tambahan dana demi anak mereka dapat mengikuti acara kelulusan seperti teman-teman lainnya.
Meski Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) telah mengeluarkan surat edaran yang melarang pungutan ini, masih banyak sekolah yang mengabaikannya karena tidak adanya sanksi tegas dalam aturan tersebut. Padahal, sesuai Permendikbud RI No. 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan, satuan pendidikan tingkat dasar, termasuk SD dan SMP, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik. Selain itu, Pasal 181 huruf d PP No. 17 Tahun 2010 juga melarang pendidik dan tenaga kependidikan melakukan pungutan baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Sejumlah orang tua siswa mengaku keberatan dengan adanya pungutan ini. Salah satu orang tua yang enggan disebutkan namanya menyampaikan keluhan bahwa mereka merasa terpaksa membayar agar anaknya dapat mengikuti perpisahan sekolah. “Setahu saya sekolah itu gratis dari pemerintah, tapi kenapa masih ada pungutan seperti ini?” ujarnya.
Tak hanya pungutan perpisahan, ada juga biaya lain seperti pembangunan paving yang semakin menambah beban ekonomi bagi keluarga siswa. Beberapa wali murid mengaku banyak pihak yang kecewa namun enggan menyuarakan ketidakpuasan mereka secara langsung.
Menanggapi hal ini, Ketua DPC LSM HARIMAU Pemalang, Edi Suprayogi, menegaskan bahwa jika praktik ini terus dibiarkan, maka akan menjadi celah bagi oknum tertentu untuk mengambil keuntungan pribadi dengan dalih kegiatan sekolah. Ia pun berencana melaporkan masalah ini ke Ombudsman atau aparat hukum agar ada tindakan yang lebih tegas terhadap praktik pungutan yang membebani masyarakat.
Harapan besar muncul dari masyarakat agar pemerintah memperjelas aturan, menegakkan regulasi yang sudah ada, serta memberikan sanksi tegas terhadap pihak sekolah yang masih melakukan pungutan kepada siswa. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih adil, transparan, dan sesuai dengan program pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa tanpa membebani orang tua siswa.
Dengan regulasi yang tegas dan pengawasan yang lebih ketat, dunia pendidikan di Indonesia diharapkan bisa terbebas dari pungutan yang tidak semestinya, sehingga hak setiap anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan gratis dapat benar-benar terwujud. [SIS]