TAKALAR | MDN – Transparansi pengelolaan dana INA-CBGs yang diterima RS Maryam Citra Medika Takalar dari BPJS Kesehatan terus menjadi sorotan publik. Meskipun rumah sakit swasta ini merupakan mitra dalam program jaminan kesehatan nasional, pihak manajemen menegaskan bahwa mereka tidak memiliki kewajiban untuk membuka laporan keuangan kepada masyarakat.
Sebagai fasilitas kesehatan yang menerima dana pelayanan berbasis INA-CBGs, RS Maryam Citra Medika mendapatkan pembayaran berdasarkan paket diagnosa pasien. Namun hingga kini, belum ada laporan yang dipublikasikan terkait jumlah klaim yang diterima dan alokasi dana tersebut untuk operasional rumah sakit, tenaga medis, maupun pengembangan layanan.
Direktur Utama RS Maryam Citra Medika, Dr. Irma, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa audit sudah dilakukan secara internal maupun eksternal, sehingga pihaknya tidak perlu membuka laporan keuangan ke publik.
“Kami sudah diaudit dan membayar pajak sesuai aturan yang berlaku. Jika ada pihak yang ingin mengetahui secara rinci, bisa mengajukan permohonan resmi, bukan dengan cara mengungkapkannya ke publik,” ujar Dr. Irma.
Pernyataan ini segera menuai kritik dari pemerhati kesehatan dan publik, mengingat dana yang diterima rumah sakit berasal dari BPJS, yang dibiayai oleh anggaran negara dan iuran masyarakat. Banyak pihak menilai bahwa transparansi seharusnya menjadi prioritas untuk memastikan aliran dana digunakan sesuai peruntukannya.
Aktivis advokasi kesehatan, Nasrullah Dg. Naba, menilai bahwa fasilitas kesehatan mitra BPJS memiliki kewajiban moral untuk terbuka dalam pengelolaan dana yang bersumber dari publik.
“Jika rumah sakit menerima dana dari APBN, sudah sewajarnya tunduk pada prinsip akuntabilitas dan transparansi. Sikap tertutup justru mengundang pertanyaan lebih lanjut,” katanya.
Desakan audit independen juga disuarakan oleh anggota DPRD Takalar. Mereka menilai bahwa pengawasan atas dana INA-CBGs harus diperketat untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan.
“Audit akan memberikan kepastian bahwa dana digunakan sebagaimana mestinya. Ini bukan sekadar urusan internal rumah sakit, tetapi soal akuntabilitas dalam penggunaan dana publik,” ujar seorang legislator yang enggan disebutkan namanya.
Mengacu pada Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setiap fasilitas kesehatan mitra BPJS diwajibkan untuk menjaga transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan dana. Namun, hingga saat ini, RS Maryam Citra Medika Takalar belum memberikan laporan keuangan yang bisa diakses publik atau pemerintah daerah.
Sejumlah masyarakat mempertanyakan sikap tertutup pihak rumah sakit terhadap laporan penggunaan dana BPJS. Banyak yang berpendapat bahwa transparansi adalah kunci dalam membangun kepercayaan terhadap sistem kesehatan nasional.
“Kalau tidak ada yang ditutupi, seharusnya tidak ada masalah dalam membuka laporan dana BPJS. Justru keterbukaan adalah bentuk tanggung jawab terhadap masyarakat,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat.
Dengan meningkatnya kepercayaan publik terhadap program JKN dan BPJS Kesehatan, penting bagi setiap mitra rumah sakit untuk memastikan bahwa dana yang diterima benar-benar dialokasikan untuk pelayanan terbaik bagi pasien. Pemerintah daerah, DPRD, dan lembaga pengawas kini diharapkan mengambil langkah serius agar setiap rupiah dari dana publik dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel. [D’kawang]