Warta  

Jaga Harkamtibmas di Ngawi, Polsek Bringin Berhasil Ungkap Peredaran Miras Ilegal

admin
Jaga harkamtibmas di ngawi, polsek bringin berhasil ungkap peredaran miras ilegal

NGAWI | MDN – Polsek Bringin Polres Ngawi Polda Jatim kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pada Kamis malam, 12 Juni 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, seorang pemuda berinisial S (40) warga Bringin, berhasil diamankan di wilayah hukum Bringin karena kedapatan membawa minuman keras (miras) jenis arak jowo tanpa izin resmi.

Kejadian bermula saat Polsek Bringin yang dipimpin Kapolsek Bringin Sulis Baskoro, S.H., bersama Aiptu Hartono dan anggota lainnya melakukan patroli rutin untuk mengantisipasi gangguan Kamtibmas.

Saat melintas di simpang tiga tugu Winong Barat, Desa Krompol, Kecamatan Bringin, petugas mencurigai seorang pemuda yang berada di pinggir jalan sendirian.

Setelah dilakukan pemeriksaan identitas dan pengecekan barang bawaan, petugas menemukan satu botol bekas air mineral ukuran 1.500 ml berisi cairan mencurigakan.

Setelah ditelusuri, cairan tersebut diketahui merupakan arak jowo, jenis miras tradisional yang tidak memiliki izin edar dari pejabat berwenang dan terlapor mengakui bahwa miras tersebut adalah miliknya, yang hendak digunakan untuk konsumsi pribadi.

Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., dalam pernyataannya menyampaikan apresiasi atas kinerja jajaran Polsek Bringin yang responsif dalam menjaga kondusivitas wilayah.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyimpan atau mengedarkan miras tanpa izin, mengingat dampak negatifnya terhadap ketertiban umum dan keselamatan.

“Penegakan hukum ini adalah bentuk upaya kami dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi seluruh masyarakat,” ujar Kapolres Ngawi, pada Jumat (13/6).

Kapolres Ngawi menegaskan bahwa Polres Ngawi dan Polsek jajaran akan terus melakukan patroli dan razia secara berkala guna mencegah peredaran miras ilegal di wilayah hukumnya.

Atas perbuatannya, terlapor dikenai pelanggaran Pasal 4 ayat (2) dan (3) jo Pasal 28 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. [Don]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *