GOWA | MDN – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Gowa menyatakan keprihatinan terhadap dugaan pelanggaran prosedur hukum dalam sengketa lahan di Tompobalang. Persoalan ini bermula dari eksekusi lahan seluas 1,85 hektare pada 4 Juli 2012, yang disebut-sebut tidak disertai dengan dokumentasi resmi atau berita acara yang seharusnya dibuat oleh jurusita pengadilan.
Ketua KNPI Gowa mengungkapkan bahwa absennya berita acara menimbulkan keraguan terhadap legalitas eksekusi tersebut. “Tanpa berita acara yang jelas, bagaimana publik bisa memastikan bahwa eksekusi dilakukan sesuai hukum?” ujarnya.
Lebih lanjut, KNPI menyoroti adanya rencana eksekusi terbaru pada lahan yang berbeda, namun masih didasarkan pada putusan pengadilan yang sama. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya bias dalam penegakan hukum dan potensi ketidakadilan bagi warga yang terdampak.
KNPI mendesak agar pihak pengadilan mempertimbangkan ulang langkah yang akan diambil serta menjamin semua prosedur hukum dijalankan dengan benar. Mereka juga mengimbau pemerintah dan aparat terkait untuk melakukan investigasi menyeluruh guna mencegah pelanggaran hukum serupa terjadi di masa depan.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang terdampak langsung oleh sengketa tersebut. Harapannya, transparansi dan kepatuhan terhadap hukum tetap dijunjung tinggi demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. [D’kawang]













