Polemik Pungutan di Sekolah: Beban Baru bagi Orang Tua, Langgar Regulasi Pendidikan?

admin
Polemik pungutan di sekolah

PEMALANG | MDN – Di tengah upaya pemerintah dalam memastikan pendidikan gratis dan merata, muncul keluhan dari orang tua siswa terkait pungutan biaya di sekolah yang dinilai memberatkan. Salah satu kasus yang mencuat adalah di SMP Negeri 1 Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, di mana orang tua siswa harus mengeluarkan dana untuk biaya perpisahan dan sumbangan pembangunan paving halaman sekolah.

Menurut regulasi yang ada, sekolah tidak diperkenankan melakukan pungutan kepada peserta didik, terutama bagi satuan pendidikan tingkat SD dan SMP. Hal ini ditegaskan dalam Permendikbud RI No. 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan, yang dalam Pasal 9 Ayat (1) menyatakan bahwa satuan pendidikan dilarang melakukan pungutan yang bersifat wajib kepada siswa. Selain itu, PP No. 17 Tahun 2010 Pasal 181 Huruf D juga menyebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan dilarang melakukan pungutan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

Orang Tua Resah, Pihak Sekolah dan Dinas Diminta Bertindak

Meskipun aturan tersebut sudah jelas, praktik pungutan masih terjadi di beberapa sekolah, sehingga menambah beban ekonomi bagi orang tua siswa. Beberapa orang tua mengungkapkan bahwa mereka merasa terpaksa membayar karena khawatir anak mereka akan mendapatkan perlakuan berbeda jika tidak berpartisipasi.

Kondisi ini mendapat perhatian dari LSM HARIMAU, yang mengadvokasi hak masyarakat dalam bidang pendidikan. Jabidi S. Kom., Sekretaris DPC Pemalang LSM HARIMAU, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan ini agar tidak ada pihak yang dirugikan.

“Kami berkomitmen untuk membantu masyarakat mendapatkan keadilan. Jika pungutan ini bertentangan dengan hukum, maka harus ada tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang melanggar aturan,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menekankan bahwa praktik pungutan di sekolah dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli), yang berpotensi masuk dalam ranah korupsi jika tidak ditangani dengan baik.

Harapan Masyarakat dan Solusi bagi Dunia Pendidikan

Masyarakat Pemalang berharap agar pihak sekolah dan Dinas Pendidikan dapat mengambil langkah nyata dalam menegakkan aturan. Transparansi dalam pengelolaan dana sekolah dan partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan pendidikan menjadi hal yang perlu diperhatikan untuk menghindari pungutan yang tidak sejalan dengan peraturan.

Selain itu, sekolah seharusnya mencari alternatif sumber pendanaan tanpa membebani orang tua siswa, misalnya dengan mengajukan bantuan dari pemerintah daerah atau program CSR dari perusahaan di sekitar. Dengan demikian, proses pendidikan dapat berjalan dengan baik tanpa membebani ekonomi masyarakat.

Langkah tegas dari pihak berwenang sangat dinantikan agar praktik pungutan yang tidak sesuai regulasi ini dapat diminimalisir, demi terciptanya pendidikan yang benar-benar gratis dan berkualitas untuk semua. [SIS]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *