
PEMALANG | MDN – Polemik tentang pembebanan biaya perpisahan kepada siswa kembali menjadi sorotan publik. Praktik yang umum dilakukan menjelang kelulusan ini dinilai membebani ekonomi orang tua murid dan berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap siswa yang tidak mampu membayar. Sejumlah pihak pun mulai mempertanyakan legalitasnya.
Dr. (c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, praktisi hukum dan advokat dari Law Office Putra Pratama & Partners, menilai bahwa pembebanan biaya perpisahan oleh sekolah—baik secara langsung maupun melalui komite—perlu dikaji dari aspek hukum. Menurutnya, praktik ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi.
“Jika pembebanan dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, apalagi jika bersifat memaksa atau menjadi syarat administratif kelulusan, maka hal itu bisa dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) yang melanggar hukum administrasi negara dan berpotensi masuk ranah pidana,” tegas Imam Subiyanto dalam pernyataan tertulisnya (13/6).
Regulasi yang Melarang Pungutan
Imam merujuk pada Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang secara eksplisit melarang pungutan langsung oleh pihak sekolah atau komite kepada orang tua/wali murid. Kegiatan seperti perpisahan hanya boleh dilakukan berdasarkan musyawarah, bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak diskriminatif.
Lebih lanjut, Imam menyoroti potensi pelanggaran hak anak dalam kasus ini. Jika siswa yang tidak mampu membayar biaya perpisahan tidak diikutsertakan, maka hal tersebut bertentangan dengan prinsip non-diskriminasi dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ada dampak psikologis dan sosial yang harus diperhatikan. Anak bisa merasa dikucilkan hanya karena faktor ekonomi. Ini bukan sekadar masalah hukum, tetapi juga soal etika pelayanan publik,” tambahnya.
Perlunya Transparansi dan Pedoman Resmi
Dalam konteks sekolah negeri, Imam mengingatkan bahwa semua kegiatan harus mengacu pada prinsip akuntabilitas keuangan negara. Tanpa pencantuman dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) atau izin dari dinas pendidikan, pungutan semacam ini berpotensi menjadi penyimpangan keuangan.
Sebagai solusi, Imam mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk segera menerbitkan pedoman tertulis mengenai tata kelola kegiatan non-akademik, termasuk acara perpisahan.
Selain itu, orang tua murid yang merasa dirugikan dapat mengajukan keberatan tertulis atau melapor ke Ombudsman dan Aparat Penegak Hukum jika ada dugaan pungli dalam pembebanan biaya perpisahan sekolah. [SIS]













