TAKALAR | MDN – Permasalahan administrasi aset daerah kembali mencuat. Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya, tunggakan pajak kendaraan dinas milik Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Takalar, khususnya Dinas Kesehatan, mencapai puluhan juta rupiah. Dari 80 unit kendaraan dinas yang terdata, total tunggakan pajak tercatat sebesar Rp 41.518.180.
Rincian tunggakan mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokok sebesar Rp 20.957.000, Jasa Raharja (JR) pokok Rp 9.283.000, serta denda PKB dan JR masing-masing Rp 4.026.180 dan Rp 7.152.000.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai sistem pengelolaan aset dan administrasi keuangan di lingkungan pemerintah daerah. Kendaraan dinas, yang seharusnya menjadi fasilitas pendukung layanan publik, wajib berada dalam kondisi administrasi yang tertib, termasuk kepatuhan terhadap kewajiban pajak tahunan.
Selain berpotensi melanggar regulasi, tunggakan pajak ini juga menimbulkan kekhawatiran terkait legalitas operasional sebagian kendaraan dinas, terutama yang digunakan untuk mobilitas tenaga medis dan distribusi logistik kesehatan ke daerah terpencil.
Pengamat kebijakan publik dan pengelolaan aset daerah, Dr. Rudianto Malik, menilai bahwa keterlambatan pembayaran pajak kendaraan dinas mencerminkan lemahnya pengawasan administrasi.
“Jika hal ini dibiarkan, bukan hanya berpengaruh terhadap pendapatan daerah, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Pemkab perlu mengambil langkah segera untuk membenahi sistem pengelolaan aset,” ujarnya saat dihubungi secara terpisah.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Kesehatan Takalar belum memberikan klarifikasi resmi terkait temuan ini. Redaksi telah berupaya menghubungi pejabat terkait untuk mendapatkan tanggapan, namun belum ada respon.
Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset publik semestinya menjadi prioritas pemerintah daerah. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa setiap aset yang bersumber dari anggaran publik dikelola secara bertanggung jawab dan sesuai ketentuan. [D’kawang]