PEMALANG | MDN – Isu pungutan liar (pungli) yang terjadi di SMP Negeri 1 Bantarbolang telah menimbulkan kekecewaan masyarakat. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang diharapkan segera mengambil langkah tegas dalam menindaklanjuti laporan yang masuk. Namun, hingga kini, belum ada sanksi jelas yang diberikan terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Beberapa pihak menilai ada kecenderungan saling lempar tanggung jawab di dalam struktur organisasi Disdikbud Pemalang, sehingga laporan dari masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan media belum mendapatkan respons yang memadai. Jika tidak ada tindakan tegas, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan yang seharusnya mengedepankan etika, disiplin, dan integritas.
Sekretaris DPC LSM Harapan Rakyat Indonesia Maju (HARIMAU), Jabidi, S.Kom, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal dan melakukan kontrol sosial terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum yang tidak menaati peraturan perundang-undangan.
“Semua ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi kami sebagai LSM sesuai Pasal 17 Tahun 2013, yang mengatur peran lembaga swadaya masyarakat dalam mengawal pembangunan nasional serta partisipasi masyarakat,” ujarnya.
Praktisi hukum dan pengamat kebijakan publik Dr. (c) Imam Subiyanto, SH., MH., CPM menyayangkan kurangnya profesionalisme di kalangan pejabat Disdikbud Pemalang dalam menjalankan tugas pembinaan dan pengawasan.
“Jika ada oknum yang dilindungi, maka bukan hanya kredibilitas instansi yang dipertaruhkan, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan,” ujarnya.
Warga berharap agar Disdikbud Pemalang segera memberikan klarifikasi dan tindakan nyata terkait dugaan pungli ini. Ketegasan dalam menangani kasus seperti ini akan membantu membangun suasana pendidikan yang aman, nyaman, dan berintegritas.
Dalam dunia pendidikan, keadilan dan transparansi adalah faktor penting dalam menciptakan masyarakat yang cerdas, berkeadilan, dan sejahtera. Masyarakat kini menanti kebijakan yang benar-benar berorientasi pada perubahan dan perbaikan sistem pendidikan di Pemalang. [SIS]