Warta  

Kasus Pembunuhan di Persawahan Singgahan Terungkap, Pelaku Ternyata Kekasih Korban

admin
Kasus pembunuhan di persawahan

TUBAN – MDN | Misteri penemuan jenazah perempuan di area persawahan Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, akhirnya terpecahkan. Polisi memastikan bahwa korban adalah PR (22), warga Desa Tingkis, Singgahan, yang dilaporkan hilang sejak tiga hari sebelumnya.

Penemuan jasad PR pada Senin (23/6/2025) siang sempat menggegerkan warga. Tubuh korban ditemukan dalam kondisi sebagian tertimbun lumpur. Kejadian ini langsung ditangani oleh tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban, yang bergerak cepat mengusut kasus tersebut.

Kurang dari empat jam setelah laporan diterima, tim Jatanras berhasil mengamankan seorang pria berinisial SF (25), warga Kabupaten Sidoarjo, yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan. Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa SF merupakan kekasih korban.

“Dugaan sementara, motif pelaku berlandaskan persoalan asmara yang berujung pada pertengkaran,” jelas Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, Senin malam.

Kejadian tragis ini diperkirakan terjadi pada Sabtu (21/6/2025). Berdasarkan pengakuan pelaku, pertengkaran terjadi saat keduanya sedang berada di sekitar area persawahan. Dalam kondisi emosi, pelaku memukul korban beberapa kali di bagian leher dan wajah hingga korban terjatuh ke dalam lumpur dan tidak sadarkan diri.

“Korban akhirnya meninggal dunia di lokasi. Pelaku sempat meninggalkan korban dan tidak melaporkan kejadian tersebut,” tambah Dimas.

Pengungkapan kasus ini juga melibatkan keterangan dari sejumlah saksi yang menyatakan bahwa korban terakhir kali terlihat bersama pelaku. Saat ini, SF telah ditahan di Polres Tuban untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Namun, apabila dalam proses penyidikan ditemukan unsur perencanaan, maka pasal yang dikenakan dapat ditingkatkan menjadi Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup. [DSR]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *