TAKALAR – MDN | Transparansi dalam pengelolaan aset publik kembali menjadi sorotan di Kabupaten Takalar. Gedung Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang dibangun senilai Rp1,6 miliar tercatat dalam daftar aset daerah tanpa keterangan luas bangunan dan status tanah, sebagaimana tertera dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) C milik Pemerintah Kabupaten Takalar.
Ketidaksesuaian tersebut menimbulkan polemik, terlebih proyek yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman itu telah dinyatakan selesai melalui dokumen Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BASTP) Nomor 303/BASTP/DPUPRPKP-CK/XII/2023. Pekerjaan dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) melalui dana Bantuan Keuangan Pemprov Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2023 dengan nilai kontrak Rp1.617.000.600.
Minimnya informasi teknis dalam dokumen aset mendorong kritik keras dari kalangan masyarakat sipil. Salah satunya disampaikan aktivis lokal, Resa Keca, yang menilai ada kelalaian administratif dari instansi pelaksana serta lemahnya fungsi pengawasan internal.
“Gedung yang menggunakan dana publik wajib tercatat secara lengkap. Jika kolom luas bangunan dan status tanah kosong, bagaimana publik dapat memverifikasi transparansi penggunaan anggaran?” kata Resa, Selasa (24/6).
Resa juga menilai, kekosongan data tersebut berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Pasal 35 dan 36 UU Nomor 1 Tahun 2004, yang mengharuskan seluruh aset negara dikelola dan dicatat secara tertib serta dilaporkan secara transparan.
Tak hanya DPUPRPKP, Resa menyoroti pula peran Inspektorat Daerah yang dinilai tidak optimal dalam fungsi pengawasan proyek.
“Kami minta Inspektorat segera turun dan lakukan audit menyeluruh. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tapi bisa menjurus pada potensi maladministrasi dan pelanggaran regulasi,” ujarnya.
Gedung tersebut dirancang sebagai pusat kegiatan Baznas Takalar, namun karena kekurangan data administratif, penggunaannya berisiko terbentur legalitas serta pencatatan dalam sistem Barang Milik Daerah (BMD). Sesuai Permendagri No. 47 Tahun 2021, setiap aset wajib dicantumkan informasi dasar seperti lokasi, ukuran fisik, dan status kepemilikan tanah agar dapat diadministrasikan secara sah.
Situasi ini menambah deret catatan penting soal perlunya penguatan tata kelola proyek daerah, terutama dalam pengelolaan aset dan sistem pelaporan yang akurat serta dapat dipertanggungjawabkan. [D’kawang]