Gedung Sekolah Rp 1 Miliar Tanpa Identitas Aset, Aktivis Desak Audit dan Evaluasi Total

admin
Gedung sekolah rp 1 miliar tanpa identitas aset, aktivis desak audit dan evaluasi total

TAKALAR – MDN | Proyek pembangunan ruang kelas baru (RKB) senilai lebih dari Rp 1 miliar di Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, menjadi sorotan tajam setelah diketahui tidak mencantumkan informasi vital terkait aset negara. Proyek yang dilaksanakan oleh UPT SMP Negeri 3 Mangarabombang melalui Dana Alokasi Umum (DAU) APBD 2023 ini tercatat tanpa ukuran bangunan, status tanah, maupun kode aset tanah.

Dokumen aset yang diperoleh redaksi menunjukkan ketiadaan data dasar seperti luas bangunan, luas lahan, status kepemilikan tanah, hingga kodefikasi aset. Padahal, sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, serta Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah, seluruh aset tetap pemerintah wajib memiliki identitas dan data pendukung yang lengkap dan sah.

Aktivis sosial bidang pendidikan Takalar, Ullah, menyebut kasus ini sebagai cermin dari kegagalan sistem administrasi dan lemahnya pengawasan dari Dinas Pendidikan dan unit pelaksana terkait.

“Ini bukan lagi soal lupa, ini kelalaian. Proyek bernilai miliaran rupiah, tapi tidak punya data legalitas aset yang jelas. Ini bisa berdampak serius terhadap status hukum bangunan ke depan,” ujar Ullah kepada MDN, Rabu (25/6).

Ia menambahkan, potensi permasalahan hukum dan konflik lahan dapat terjadi bila gedung tersebut berdiri di atas tanah yang belum bersertifikat atau tidak berstatus aset negara. Hal ini dapat melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

“Jangan sampai sekolah dipakai bertahun-tahun, lalu di kemudian hari dipersoalkan karena status tanah yang tidak sah. Pemerintah harus lebih tertib administrasi,” tambahnya.

Ullah pun mendesak Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit menyeluruh terhadap proyek-proyek fisik pendidikan, terutama yang tidak dilengkapi kelengkapan data aset. Ia mengingatkan pentingnya pembinaan teknis dan tata kelola aset yang akuntabel di sektor pendidikan daerah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar belum memberikan klarifikasi resmi mengenai hilangnya data-data strategis terkait aset pembangunan tersebut. [D’kawang]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *