PEMALANG – MDN | Persoalan reklamasi bekas galian C di Kabupaten Pemalang kembali menjadi sorotan publik. Organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Pemalang menyuarakan keprihatinan terhadap banyaknya bekas tambang yang dibiarkan terbengkalai tanpa proses reklamasi sebagaimana diamanatkan oleh regulasi.
Ketua GRIB Jaya Pemalang, Muliadi, dalam keterangan persnya pada Minggu (29/6/2025), menyebutkan bahwa kondisi tersebut tidak hanya merusak lingkungan namun juga mengancam keselamatan masyarakat.
“Banyak lubang tambang dibiarkan menganga, mengakibatkan genangan air, longsor, bahkan bisa menelan korban jiwa. Ini sangat memprihatinkan,” tegasnya.
Wilayah yang disoroti mencakup Kecamatan Pemalang, Bantarbolang, Randudongkal, hingga Belik. Salah satu titik bekas tambang bahkan disebut-sebut berada di lahan yang dikaitkan dengan seorang pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, berinisial N.
Menurut Muliadi, praktik pengabaian kewajiban reklamasi telah melanggar ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 mengenai reklamasi dan pascatambang.
“Regulasi sudah jelas. Pengusaha tambang wajib melakukan reklamasi dan pemerintah wajib melakukan pengawasan. Jika tidak ditaati, sanksi harus ditegakkan,” tambahnya.
Sebagai langkah konkret, GRIB Jaya menyatakan akan melakukan pemantauan langsung ke sejumlah lokasi. Mereka juga mendesak pemerintah daerah untuk menindak tegas para pemegang izin tambang yang abai terhadap tanggung jawab pasca tambang.
Lebih lanjut, GRIB Jaya mengusulkan pembentukan tim pengawas lintas sektor yang melibatkan unsur masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga pemerintah. Mereka juga mendorong adanya peta rawan bekas tambang yang diprioritaskan untuk reklamasi.
“Jangan sampai izin usaha diproses cepat, tapi tanggung jawab pasca tambangnya diabaikan. Harus ada perubahan sistem,” pungkas Muliadi.
Isu reklamasi bekas galian C ini menjadi alarm bagi perlunya keseimbangan antara kegiatan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan di Kabupaten Pemalang. [SIS]