TANJUNG SELOR – MDN | Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) kembali menorehkan prestasi membanggakan di ranah reformasi birokrasi. Pada tahun 2024, Kaltara berhasil meraih skor Indeks Reformasi Hukum (IRH) sebesar 96,70 dan mendapat predikat “AA” atau Istimewa—sebuah pencapaian yang menandai komitmen daerah dalam memperkuat sistem hukum dan tata kelola yang baik.
Hal ini disampaikan langsung oleh Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kaltara, Dr. Bustan, S.E., M.Si., dalam acara Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tahun Anggaran 2025 yang digelar di Gedung Gabungan Dinas Pemprov Kaltara, Tanjung Selor, Senin (30/6/2025).
“Capaian ini bukan hanya administratif, melainkan refleksi dari upaya kolektif kita dalam mewujudkan pemerintahan yang akuntabel, inklusif, dan berorientasi pelayanan,” tegas Bustan di hadapan para peserta.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kebijakan publik yang berbasis data dan evaluasi berkelanjutan. Melalui Indeks Kualitas Kebijakan (IKK), pemerintah daerah diingatkan agar setiap regulasi disusun dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat secara objektif dan responsif.
Sosialisasi tersebut juga menyoroti isu strategis lainnya, yaitu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Dalam konteks ini, Bustan mengingatkan bahwa narkotika masih menjadi ancaman nyata di wilayah Kaltara, khususnya bagi generasi muda.
“Langkah pencegahan harus dimulai dari penguatan benteng sosial di masyarakat. Seluruh elemen harus berperan aktif, tidak hanya mengandalkan penindakan hukum,” ujarnya.
Bustan mengajak seluruh jajaran pemerintahan untuk menerapkan pemahaman regulasi yang diperoleh melalui sosialisasi ini ke dalam praktik kerja sehari-hari.
“Penegakan hukum yang konsisten, ditopang dengan pemahaman regulasi yang kuat, adalah kunci mendorong pembangunan daerah yang efektif, efisien, dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk:
- Dr. Ferry Gunawan C., S.H., M.H. (Kepala Divisi Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Kaltim)
- Rustan, S.P., M.A., M.SE. (Analis Kebijakan Ahli Madya dari LAN Samarinda)
- Tulus, S.Kep., Ns., M.AP. (Konselor Adiksi Ahli Madya dari BNN Provinsi Kaltara)
- Serta seluruh perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi Kaltara. [Thos]