LAMONGAN – MDN | Kebakaran hebat kembali melanda kawasan industri PT Dewata Industrindo Forestry yang berlokasi di Jalan Raya Babat–Jombang Km 10, Desa Kalen, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan, pada Selasa pagi, 1 Juli 2025, sekitar pukul 10.00 WIB.
Menurut informasi yang dihimpun tim MDN, insiden bermula dari ledakan pada mesin Boiler. Percikan api dari ledakan tersebut dengan cepat menyambar serbuk kayu di sekitar area mesin, menyebabkan kobaran api di bagian pabrik.
Peristiwa ini bukan kali pertama terjadi di perusahaan dikawasan tersebut. Catatan sebelumnya menunjukkan adanya kekhawatiran publik terhadap lemahnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan industri tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, setiap tempat kerja wajib memenuhi syarat keselamatan untuk mencegah kecelakaan, kebakaran, dan bahaya lainnya yang dapat mengancam keselamatan tenaga kerja maupun lingkungan.
Pasal 3 UU tersebut secara tegas menyebutkan bahwa perusahaan wajib:
- Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja
- Mencegah dan memadamkan kebakaran
- Memberikan alat pelindung diri kepada pekerja
- Menyediakan jalur evakuasi dan pertolongan pertama
Namun, dugaan pelanggaran terhadap ketentuan ini kembali mencuat seiring dengan insiden terbaru.
Sejumlah aktivis dan organisasi masyarakat sipil mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap sistem K3 di perusahaan tersebut. Mereka menilai bahwa insiden berulang ini mencerminkan lemahnya pengawasan internal dan kurangnya komitmen terhadap keselamatan kerja.
Api berhasil dipadamkan berkat bantuan armada pemadam kebakaran dari perusahaan-perusahaan sekitar. Meski demikian, insiden ini kembali menimbulkan pertanyaan besar: sejauh mana PT Dewata Industrindo Forestry serius dalam menerapkan standar keselamatan kerja?
Masyarakat dan pemerhati lingkungan kini mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap praktik K3 di perusahaan kawasan tersebut. Selain itu, jika terbukti lalai, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai catatan, selain UU No. 1 Tahun 1970, perusahaan juga wajib mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan, yang mengatur perlindungan tenaga kerja termasuk jaminan kecelakaan kerja.
MDN akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong transparansi serta akuntabilitas dari semua pihak terkait. Keselamatan kerja bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral dalam membangun industri yang berkelanjutan dan manusiawi.
Jika Anda memiliki informasi tambahan terkait insiden ini, silakan hubungi redaksi MDN melalui kanal resmi kami. [J2]