Opini  

Dugaan Pengkondisian Seragam Sekolah di Pemalang Disorot, Praktisi Hukum Sebut Langgar Hukum dan Prinsip Persaingan Usaha

admin
Praktisi Hukum
Oleh : Praktisi hukum - Dr. (c). Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM,

PEMALANG – MDN | Dugaan pengkondisian pembelian seragam sekolah dari satu toko tertentu oleh pihak sekolah di Kabupaten Pemalang memicu keprihatinan publik. Praktisi hukum nasional, Dr. (c). Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, menilai bahwa praktik tersebut tidak hanya menyalahi aturan perundang-undangan, tetapi juga menciderai nilai keadilan dalam persaingan usaha.

Keluhan mencuat dari sejumlah orang tua siswa yang mengaku diwajibkan membeli seragam dalam bentuk paket dari satu penyedia dengan harga mencapai Rp600.000 untuk empat stel kain. Mereka menduga keterlibatan oknum kepala sekolah, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), hingga pejabat Dinas Pendidikan dalam pengondisian tersebut.

“Jika benar kepala sekolah atau MKKS mengarahkan wali murid membeli seragam hanya dari satu penyedia, itu termasuk penyalahgunaan wewenang. Ini bertentangan dengan prinsip pengadaan barang/jasa serta asas keadilan dalam dunia usaha,” tegas Imam saat ditemui di Pemalang, Kamis (3/7).

Imam merujuk pada Pasal 33 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengamanatkan prinsip keterbukaan, efisiensi, dan persaingan sehat. Ia juga menyoroti kemungkinan pelanggaran terhadap Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Menurutnya, seragam sekolah bukan komoditas eksklusif dan pengondisian pembelian ke satu toko bisa berujung pada gratifikasi atau suap, apalagi jika ditemukan adanya aliran keuntungan kepada oknum di sekolah atau dinas.

Lebih jauh, Imam menilai praktik ini sebagai bentuk maladministrasi dalam pelayanan publik yang bisa dilaporkan ke Ombudsman RI.

“Jika ada unsur penyalahgunaan kewenangan yang merugikan masyarakat, kasus ini patut ditindaklanjuti secara hukum,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan potensi pelanggaran terhadap Pasal 12 huruf e atau f dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jika terbukti adanya gratifikasi atau suap.

Sebagai langkah hukum, Imam mendorong agar LSM dan pelaku usaha lokal mengambil tindakan tegas melalui pelaporan kepada Ombudsman RI dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), pengajuan somasi kepada pihak terkait, dan melibatkan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana.

“Saya mengapresiasi langkah LSM Harimau dalam mengawal isu ini. Pendidikan harus terbebas dari kepentingan bisnis yang tidak etis. Ini bukan hanya tentang harga seragam, tetapi menyangkut keadilan dan integritas layanan publik,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *