Daerah  

Kabel Liar Cemari Lanskap Pemukiman, Warga Desak Pemerintah Bertindak Tegas

admin
3

LAMONGAN – MDN | Pemandangan kabel liar yang menjuntai dan berseliweran di kawasan permukiman warga semakin meresahkan. Kondisi ini tidak hanya mengganggu estetika lingkungan, tetapi juga menghadirkan potensi bahaya keselamatan publik. Sejumlah warga mendesak pemerintah daerah untuk segera turun tangan melakukan penertiban.

Ari, warga yang tinggal di salah satu wilayah terdampak, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak keberadaan kabel-kabel yang semrawut tersebut.

“Bukan hanya soal keindahan, tapi keselamatan kami juga dipertaruhkan. Anak-anak bermain di dekat kabel-kabel itu, dan kami takut terjadi kecelakaan,” keluhnya.

Kabel 22

Pemasangan kabel tanpa perencanaan yang memadai dapat melanggar sejumlah aturan, antara lain:

  • Pasal 20 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penataan Ruang, yang mengatur bahwa setiap sarana infrastruktur harus memenuhi standar keselamatan dan estetika serta tidak mengganggu kenyamanan masyarakat.
  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, khususnya Pasal 54, yang menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap kesesuaian bangunan dan instalasi teknis dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan izin, hingga pembongkaran.
  • PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung, mempertegas bahwa seluruh instalasi prasarana dan sarana pendukung bangunan harus memiliki izin dan mengikuti kaidah teknis konstruksi yang berlaku.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana atau denda, terutama jika terbukti membahayakan keselamatan umum, mengganggu fasilitas publik, atau merusak ruang milik jalan.

Kabel 11

Warga berharap pemerintah daerah, khususnya Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) segera berkolaborasi untuk menyusun langkah konkret dalam penataan ulang kabel-kabel liar.

Langkah strategis yang diharapkan meliputi:

  • Inventarisasi kabel tak berizin di wilayah permukiman
  • Penertiban dan relokasi kabel secara teknis sesuai standar keselamatan
  • Pemberian sanksi tegas kepada operator atau pelaku instalasi kabel yang melanggar peraturan

Masyarakat juga mendukung adanya kampanye edukasi publik mengenai bahaya instalasi kabel liar dan pentingnya pelaporan kepada RT/RW atau aparat desa setempat.

“Lingkungan yang tertib dan indah adalah hak bersama. Kami harap suara warga didengar,” pungkas Ari, menutup harapannya. [J2]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *