TAKALAR – MDN | Sebuah sepeda motor dinas milik Sekretariat DPRD Kabupaten Takalar dilaporkan hilang tanpa jejak dalam proses inventarisasi aset tahun 2023. Kendaraan tersebut tercatat sebagai Yamaha NMAX Non ABS, tahun pembelian 2020, dengan nilai perolehan sebesar Rp28.600.000,00.
Dalam rekapitulasi Kartu Inventaris Barang (KIB) B, motor tersebut telah direklasifikasi menjadi “Aset Lain-Lain” akibat tidak ditemukannya barang saat pengecekan fisik. Namun, berdasarkan hasil konfirmasi kepada Sekretaris DPRD Takalar, Jamaluddin Hasan, diketahui bahwa kendaraan itu ternyata telah dilaporkan hilang karena dicuri.
“Di akhir tahun 2022, tepatnya malam tahun baru, motor tersebut dicuri di daerah Pallangga. Kejadian ini langsung dilaporkan ke Polres Gowa oleh saudara Heri S., pengguna kendaraan, pada tanggal 1 Januari 2023,” jelas Jamaluddin saat dikonfirmasi, Rabu (3/7/2025).
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, lanjutnya, Sekretariat DPRD telah mengajukan proses ke Inspektorat untuk dibawa ke Tim Ganti Rugi (TGR). Tim tersebut akan melakukan sidang guna menentukan besaran kerugian negara dan kewajiban penggantiannya oleh pihak yang bersangkutan.
“Sudah diajukan ke Inspektorat. Nanti Inspektorat ajukan ke Tim TGR untuk sidang bersama. Dari hasil itu akan muncul rekomendasi terkait bagaimana tindak lanjut atas kehilangan barang tersebut,” tambah Jamaluddin.
Sebelumnya, aktivis Takalar Reza Keca sempat menyoroti ketidaktertiban pengelolaan aset di lingkungan DPRD Takalar dan menilai hilangnya motor dinas ini sebagai potensi pelanggaran prinsip akuntabilitas publik. Namun dengan adanya penjelasan resmi ini, publik setidaknya mendapat kejelasan bahwa kasus ini telah dalam proses formal pertanggungjawaban.
Meski demikian, Reza tetap menegaskan pentingnya transparansi dan publikasi terbuka terkait proses TGR tersebut agar tidak berhenti di ruang birokrasi tertutup.
“Ini langkah baik jika sudah masuk Tim TGR. Tapi masyarakat berhak tahu, apakah uang negara dikembalikan, berapa kerugiannya, dan siapa yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Proses TGR ke depan diharapkan tidak hanya menjadi formalitas, melainkan momentum perbaikan dalam pengelolaan aset dan tanggung jawab pejabat pengguna barang. [D’kawang]













