Daerah  

Surabaya Gelar Ikrar Wakaf Massal, Dorong Sertifikasi 80 Ribu Aset Wakaf di Jatim

admin
Gandeng bpn hingga kemenag
Pemkot Surabaya Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf. Foto: dok.pemkotsurabaya

SURABAYA – MDN | Pemerintah Kota Surabaya menggelar Ikrar Wakaf Massal di Graha Sawunggaling, Jumat (4/7/2025), sebagai langkah strategis mempercepat sertifikasi tanah wakaf di wilayah Jawa Timur. Kegiatan ini melibatkan kolaborasi lintas lembaga, termasuk Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jatim, Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jatim, Kantor Kemenag Surabaya, Kantor Pertanahan Surabaya 1 dan 2, serta Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Surabaya.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa ikrar wakaf massal ini bertujuan mengoptimalkan fungsi tanah wakaf secara legal dan profesional, khususnya untuk tempat ibadah umat Muslim.

“Jika bangunan ibadah berdiri di atas tanah milik Pemkot, maka kami wakafkan fungsinya, bukan tanahnya. Selama digunakan sebagai masjid atau musala, wakaf itu berlaku. Jika berubah fungsi, maka status wakafnya gugur,” jelas Cak Eri.

Setelah ikrar dilakukan, berkas langsung diproses oleh BPN tanpa dikenakan biaya. Jika dokumen lengkap, sertifikat wakaf ditargetkan terbit dalam waktu satu bulan.

Pemkot Surabaya juga melibatkan Baznas dan tokoh-tokoh dari NU, Muhammadiyah, serta LDII untuk memastikan tata kelola wakaf dilakukan secara transparan dan berorientasi pada pemberdayaan umat.

Kepala Kanwil BPN Jatim, Asep Heri, menyebut akta ikrar wakaf sebagai dokumen kunci dalam penerbitan sertifikat. Ia menekankan pentingnya klasifikasi aset wakaf agar sesuai dengan peruntukannya.

“Tanah wakaf untuk ibadah harus digunakan sebagai tempat ibadah. Jika untuk sosial atau bisnis, maka pengelolaannya harus disesuaikan. Ini bagian dari transformasi tata kelola wakaf dari sistem sosial ke sistem ekonomi,” ujar Asep.

Saat ini, tercatat sekitar 1.600 bidang tanah wakaf di Surabaya telah dimanfaatkan untuk ibadah. BPN Jatim menargetkan sertifikasi terhadap 80.000 aset wakaf di seluruh provinsi dalam waktu dekat.

Asep juga menyoroti pentingnya legalisasi aset agar dapat dimanfaatkan untuk pemeliharaan fasilitas ibadah dan kesejahteraan umat. Sertifikat wakaf elektronik akan menjadi bukti hukum yang sah dan memberikan perlindungan terhadap aset tersebut.

Sementara itu, Kabid Penais Zawa Kanwil Kemenag Jatim, Moh Arwani, mengapresiasi langkah Pemkot Surabaya dan berharap gerakan ini menjadi percontohan bagi daerah lain di Jawa Timur.

“Langkah ini sangat tepat untuk percepatan sertifikasi tanah wakaf. Semoga daerah lain segera menyusul,” tutup Arwani. [Nat]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *