Opini  

Ancaman Polusi Industri Kayu Lapis: Lingkungan dan Kesehatan Masyarakat Terancam

admin
Lingkungan dan kesehatan masyarakat terancam
Jojo grd
Pimred: Media Destara Group

LAMONGAN – MDN | Industri kayu lapis yang terus berkembang dinilai berkontribusi terhadap peningkatan polusi lingkungan di berbagai wilayah. Di balik deru mesin produksi, muncul kekhawatiran terkait dampak yang ditimbulkan, terutama pada kualitas udara, air, kesehatan manusia, dan keseimbangan ekosistem.

Proses pembuatan kayu lapis diketahui menghasilkan partikel berbahaya seperti serbuk kayu, formaldehida, dan senyawa kimia lainnya. Polutan ini berisiko mencemari udara dan menimbulkan gangguan pernapasan, termasuk asma dan bronkitis bagi warga sekitar.

Tidak hanya itu, pembuangan limbah cair juga berpotensi meningkatkan kadar amonia, mencemari air tanah, dan meracuni kehidupan akuatik. Jika tidak ditangani dengan baik, pencemaran tersebut dapat berdampak jangka panjang, termasuk ancaman terhadap kesehatan manusia dan hewan yang mengonsumsi air tercemar.

Menurut sejumlah pemerhati lingkungan, emisi karbon dari proses produksi juga menyumbang efek rumah kaca yang memperparah perubahan iklim. Selain itu, eksploitasi bahan baku melalui penebangan pohon secara besar-besaran dinilai berpotensi merusak habitat alami dan mengancam keanekaragaman hayati.

“Sektor industri memang penting secara ekonomi, tetapi tidak bisa mengabaikan aspek keselamatan ekologis dan kesehatan publik. Pengelolaan limbah harus diperketat dan teknologi produksi wajib diarahkan ke sistem yang lebih ramah lingkungan,” ujar seorang akademisi lingkungan dari Universitas Negeri di Jawa Timur, Minggu (6/7/2025).

Ia menekankan bahwa dampak polusi dari industri kayu lapis sangat bergantung pada ukuran pabrik, jenis bahan baku, dan manajemen limbah yang diterapkan. Oleh karena itu, peran pemerintah dalam memastikan penerapan standar lingkungan menjadi krusial.

Diperlukan kolaborasi antara pelaku industri, regulator, dan masyarakat untuk mengembangkan sistem produksi yang berkelanjutan, sekaligus melindungi hak dasar masyarakat atas lingkungan yang sehat.

Tulisan Redaksi

Media Destara Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *