TAKALAR – MDN | Sebanyak 5.660 berkas arsip dimusnahkan oleh Pemerintah Kabupaten Takalar dalam sebuah kegiatan resmi yang berlangsung di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah, Rabu (9/7/2025). Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, efisien, dan tertib administrasi, sekaligus memperkuat pengawasan internal terhadap pengelolaan kearsipan.
Wakil Bupati Takalar, Dr. H. Hengky Yasin, S.Sos., MM, hadir langsung dalam kegiatan tersebut dan menegaskan bahwa pemusnahan arsip ini merupakan bagian dari siklus pengelolaan arsip sesuai regulasi yang berlaku.
“Pemusnahan arsip ini telah melalui prosedur yang sah secara hukum. Arsip yang dimusnahkan merupakan arsip inaktif yang telah habis masa retensinya dan tidak memiliki nilai guna lagi, baik dari sisi informasi maupun administrasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Wabup menekankan bahwa pengelolaan arsip yang baik sangat penting untuk efisiensi birokrasi. Arsip sebagai rekaman informasi kegiatan perangkat daerah akan terus bertambah seiring dengan meningkatnya kegiatan pemerintahan.
“Tanpa pengelolaan dan penyusutan yang tepat, arsip dapat menumpuk dan membebani ruang, tenaga, waktu, serta biaya. Karena itu, pemusnahan seperti ini menjadi langkah penting agar penyimpanan arsip lebih efektif dan terkelola,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan serta Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Takalar, Zainuddin D., S.Pd., MM, menjelaskan bahwa kegiatan ini didasarkan pada Surat Edaran Bupati Takalar Nomor 100.3.04/1096. Ia menyampaikan bahwa setiap berkas yang dimusnahkan telah melalui proses verifikasi ketat.
“Kami memastikan bahwa tidak ada arsip yang masih memiliki nilai guna ikut dimusnahkan. Semua arsip telah diverifikasi keabsahan dan kelengkapan datanya oleh tim sebelum diproses lebih lanjut,” ungkapnya.
Adapun rincian jumlah arsip yang dimusnahkan yaitu:
2.034 berkas dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan serta BKAD Takalar
3.626 berkas dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Takalar
Kegiatan pemusnahan arsip ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan, diikuti dengan proses pemusnahan arsip secara simbolis dengan cara dibakar. Pemusnahan ini dilakukan langsung oleh Wakil Bupati Takalar, bersama perwakilan Forkopimda, Inspektorat Takalar, Bagian Hukum Setda, serta pejabat terkait lainnya.
Kegiatan ini menjadi bukti komitmen Pemkab Takalar dalam menjalankan prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam setiap lini pemerintahan, termasuk dalam pengelolaan kearsipan. [D’kawang]













