Daerah  

50 Warga Desa Polsel Ikuti Sosialisasi Sadar Hukum di Makassar, Transparansi Anggaran Jadi Sorotan

admin
50 peserta desa polsel ikuti kegiatan sadar hukum di makassar

MAKASSAR – MDN | Sebanyak 50 peserta dari lima desa di Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, mengikuti kegiatan “Penyuluhan dan Sosialisasi Keluarga Sadar Hukum” yang digelar selama tiga hari di salah satu hotel di Kota Makassar, Jumat hingga Minggu, Juli 2025.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program peningkatan kesadaran hukum masyarakat di tingkat keluarga, yang didanai melalui alokasi anggaran masing-masing desa. Setiap desa mengirimkan 10 delegasi, dengan total anggaran yang disebut-sebut mencapai Rp20 juta per desa.

Dalam dokumentasi yang diterima redaksi, tampak sejumlah pejabat hadir sebagai narasumber dan peserta, di antaranya:

  • Kepala Dinas Sosial Kabupaten Takalar
  • Camat Polongbangkeng Selatan
  • Kepala Bidang Pemdes
  • Unsur Inspektorat Kabupaten Takalar
  • Kasi Intel Kejaksaan Negeri Takalar
  • Kanit Tipidkor Polres Takalar

Agenda kegiatan berlangsung intensif, mencakup diskusi kelompok dan pemaparan materi hukum oleh aparat penegak hukum dan pejabat daerah. Salah satu peserta menyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari empat program prioritas desa tahun ini.

Meski kegiatan berlangsung lancar, hingga berita ini diturunkan belum ada penjelasan resmi terkait:

  • Penyelenggara utama kegiatan
  • Rincian empat item program yang dimaksud
  • Mekanisme penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran

Redaksi MDN akan mengajukan permintaan konfirmasi kepada Camat Polongbangkeng Selatan dan Dinas Sosial Kabupaten Takalar untuk memastikan transparansi penggunaan Dana Desa dalam kegiatan ini.

Mengacu pada regulasi, penggunaan Dana Desa wajib mengikuti ketentuan dalam:

  • Permendesa PDTT No. 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa
  • UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
  • Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan negara dapat dikenai pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar

Kegiatan penyuluhan hukum seperti ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam membentuk Desa/Kelurahan Sadar Hukum, sebagaimana didorong oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan Kanwil Kemenkumham Sulsel. [D’kawang]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *