Hukrim  

Empat Polisi di Nunukan Diamankan Terkait Dugaan Kasus Narkoba, Mabes Polri Ambil Alih Penanganan

admin
Empat polisi di nunukan diamankan terkait dugaan kasus narkoba

NUNUKAN, KALTARA – MDN | Empat anggota kepolisian di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, diamankan oleh Tim Mabes Polri terkait dugaan keterlibatan dalam kasus narkotika. Penangkapan dilakukan pada Kamis (10/7/2025) dan kini seluruh personel telah dibawa ke Jakarta untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas, membenarkan bahwa empat personel yang diamankan terdiri dari:

  • Iptu SH, Kasat Reskoba Polres Nunukan
  • Brigpol S, anggota Reskoba
  • Bripda JP, anggota SatpolAirud
  • Bripda MA, personel Polsek Sebatik Timur

“Kalau sebelumnya beredar informasi tujuh personel, kami tegaskan bahwa yang diamankan Tim Mabes Polri berjumlah empat orang,” ujar AKBP Bonifasius dalam keterangan resmi.

Ia menambahkan bahwa seluruh proses penyidikan kini menjadi kewenangan penuh Mabes Polri. Pihak Polres Nunukan belum dapat memastikan apakah dalam penangkapan tersebut turut diamankan barang bukti narkotika atau alat bukti lainnya.

“Karena semua sudah ditangani Mabes, kami belum bisa menjawab soal barang bukti,” jelasnya.

Meski kasus ini melibatkan pejabat internal, AKBP Bonifasius menegaskan bahwa komitmen Polres Nunukan dalam pemberantasan narkoba tetap tidak tergoyahkan. Ia menyatakan bahwa penegakan hukum akan terus berjalan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap anggota kepolisian sendiri.

“Kami tetap konsisten menyatakan perang terhadap narkoba. Tidak ada toleransi, baik terhadap masyarakat maupun anggota Polri,” tegasnya.

Sebagai langkah lanjutan, Polres Nunukan akan segera menunjuk pejabat pengganti Kasat Reskoba agar penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah perbatasan tetap berjalan optimal.

Referensi Hukum Terkait Dugaan Kasus Narkotika

Jika terbukti terlibat dalam tindak pidana narkotika, para personel dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya:

  • Pasal 112 ayat (1): Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
  • Pasal 114 ayat (1): Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Jika keterlibatan mereka terbukti sebagai pengedar atau pelaku jaringan, ancaman hukuman bisa meningkat hingga pidana seumur hidup atau pidana mati, sesuai dengan Pasal 113 ayat (2) UU Narkotika. [Thos]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *